Golkar: Tidak Mungkin Benarkan Aturan yang Bertujuan Legalisasi Hubungan Seks Bebas

Partai Golkar mengapresiasi upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus yang sudah mendesak. 

Namun menyarankan agar pengaturan dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 direvisi dan disosialisasikan dengan lebih baik untuk mencegah multi-tafsir.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian menyayangkan kekisruhan yang timbul terhadap Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang timbul karena perbedaan persepsi. 

“Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif. Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," ujar Hetifah, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Hetifah menegaskan bahwa Golkar tidak mungkin menerima aturan yang bertujuan melegalkan seks bebas di Lembaga Pendidikan. 

"Apalagi Partai Golkar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945", ujar Hetifah.

Hetifah menggarisbawahi pentingnya dukungan semua pihak untuk fokus agar tindakan kekerasan seksual yang marak terjadi di lembaga pendidikan bisa diberantas. 

Tindakan kekerasan seksual di kampus kerap terjadi dengan memanfaatkan ketimpangan kuasa yang ada, misalkan oleh dosen terhadap mahasiswa.

Seperti kasus yang baru-baru ini dilaporkan terjadi di Universitas Riau. 

“Dalam institusi pendidikan tentunya ada ketimpangan hierarki yang sangat rentan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kuasa," katanya. 

Oleh karena itu, lanjut Hetifah, jangan sampai niat baik bersama untuk menghapuskan kekerasan seksual di lembaga pendidikan terhambat karena terdapat penafsiran yang berbeda.

Di saat bersamaan, masih banyak pihak yang tidak mempercayai bahwa kekerasan seksual marak terjadi di Lembaga pendidikan. 

“Saya mendorong seluruh pihak yang bergerak di bidang pendidikan untuk membaca liputan #NamaBaikKampus oleh teman-teman media agar kita semua sama-sama menyadari betapa urgennya situasi sekarang," ucapnya. 

Mengenai kekhawatiran banyak pihak terhadap kemungkinan peraturan ini meningkatkan terjadinya perilaku seks bebas di kampus, Hetifah menegaskan bahwa tiap kampus telah memiliki tata tertib masing-masing yang sebagian besar telah mengatur sanksi untuk perbuatan zina dan tindak asusila.

Sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama di Indonesia, pengaturan terhadap tindak asusila dalam tata tertib kampus perlu ditegakkan dengan semakin tegas.

Namun, pada saat bersamaan perlu diberikan jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan turut dihukum sebagai pelaku tindakan asusila.

"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," jelasnya. 

Berdasarkan berbagai laporan, banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya juga karena ketakutan bahwa dirinya akan dituduh “suka sama suka” dengan pelaku. 

Untuk pelaku kekerasan seksual sendiri, Hetifah menyarankan agar dikenakan hukuman ganda baik dalam konteks aturan terhadap kekerasan seksual dan tindak asusila. 

“Hukumannya perlu diperberat, tidak hanya sebagai pelaku tindak asusila atau zina melainkan juga sebagai pelaku kekerasan seksual," kata dia.

Akhir kata, terlepas dari perkembangan terbaru ini, Hetifah mengimbau agar setiap kampus tetap amanah dan fokus dalam upayanya agar kekerasan seksual yang selama ini sering ditutup-tutupi atau diabaikan demi 'nama baik kampus' bisa diberantas sampai ke akarnya.

 

Diposting 11-11-2021.

Dia dalam berita ini...

Hetifah Sjaifudian

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Timur