Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Saat Puan Tak Hiraukan Interupsi Anggota DPR di Rapat Paripurna

sumber berita , 09-11-2021

Rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, Senin (8/11/2021), diwarnai interupsi yang tidak dihiraukan oleh Ketua DPR Puan Maharani

Interupsi itu diajukan oleh anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes

Fahmi mengajukan interupsi ketika Puan hendak menutup rapat dan menyampaikan terima kasih atas kelancaran rapat. 

"Dewan yang kami hormati, dengan demikian selesai rapat paripurna," kata Puan saat memimpin rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

"Saya minta waktu pimpinan interupsi, pimpinan saya minta waktu, mohon maaf saya minta waktu, saya anggota minta waktu pimpinan," ucap Fahmi, di saat yang berbarengan. 

Namun, interupsi Fahmi itu tidak dihiraukan Puan hingga palu diketuk tanda berakhirnya rapat paripurna. 

Setelah palu diketuk, Fahmi sempat menyindir Puan. 

"Bagaimana mau jadi capres (calon presiden), hak konstitusi kita enggak dikasih," sindir Fahmi. 

Kewenangan pimpinan Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto angkat bicara soal insiden tersebut. 

Utut menilai, pimpinan rapat memiliki wewenang untuk menerima atau menolak interupsi yang diajukan. 

"Yang memimpin sidang itu berhak, interupsi diterima atau tidak," kata Utut, seusai rapat paripurna. 

Utut menjelaskan, rapat paripurna hari itu memang memiliki agenda tunggal yaitu pengesahan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI yang baru. 

Dengan demikian, menurut dia, interupsi dapat dilakukan pada agenda rapat paripurna selanjutnya. 

"Tadi kan di awal sudah dibilang, agendanya tunggal, yaitu masalah laporan Komisi I mengenai Panglima TNI, kan sudah," kata dia.

"Interupsi bisa di tempat lain, supaya kesakralannya bisa terjaga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR itu. 

Klarifikasi Fraksi PKS Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kemudian memimpin gelaran konferensi pers yang langsung dilakukan pada pukul 13.00 WIB setelah rapat paripurna. 

Konferensi pers yang digelar di ruang fraksi PKS itu dihadiri oleh Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf dan Fahmi Alaydroes

Menurut Jazuli, interupsi yang hendak disampaikan Fahmi itu terkait dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"Kalau tadi ada anggota fraksi PKS yang ngomong Interupsi, yaitu habib Fahmi Alaydroes, itu tidak ada kaitannya dengan panglima baru," kata Jazuli, di Ruang Fraksi PKS. 

Jazuli berpandangan, peraturan menteri itu telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. 

Sementara itu, Fahmi membeberkan apa yang hendak disampaikan dalam rapat paripurna melalui interupsi. 

Ia mengaku hendak mengkritik Permendikbudritek tersebut. 

Awalnya, ia meyakini maksud dan tujuan dari peraturan menteri itu ingin menghilangkan kekerasan seksual di dunia kampus. 

"Sayangnya peraturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran asusila yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis," ungkap Fahmi. 

Fahmi pun meminta Permendikbudristek itu dicabut dan segera direvisi maupun dilengkapi. 

Minta maaf ke PDI-P Setelah membeberkan isi interupsi yang hendak disampaikan, Fahmi mengaku sudah meminta maaf kepada Fraksi PDI-P terkait insiden di rapat paripurna. 

Menurut dia, masalah tersebut sudah selesai antara PKS dan PDI-P. "Tetapi hal itu sudah selesai tadi, dengan teman-teman PDI-P tadi saya juga sudah meminta maaf," kata Fahmi.

Terkait sindiran "capres" terhadap Puan, dirinya mengaku hanya spontan menyebut perkataan itu. 

"Ya, itu mengalir begitu saja karena rencana yang ingin saya sampaikan sudah saya siapkan dan sengaja di momen paripurna yang sekarang," imbuh dia. 

Meski begitu, Fahmi mengaku tetap mendorong agar interupsinya tersebut diperhatikan oleh pimpinan DPR. 

Hargai hak anggota Ketua DPP PKS Muzzammil Yusuf, dalam kesempatan yang sama, mendorong agar pimpinan menghormati hak anggota dewan.

Anggota Komisi I DPR itu menilai, pimpinan wajib mengetahui bahwa anggota juga memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui interupsi. Muzzamil mengaitkan Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib guna menguatkan argumennya. 

Aturan itu berbunyi "Dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat". 

"Poin ini kami dibacakan untuk kami mengingatkan kita semua, termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati," ucap dia. 

Muzzammil mengimbau dalam setiap rapat paripurna agar pimpinan DPR saat memimpin rapat merujuk pasal tersebut. 

Ia berpandangan, aspirasi yang disampaikan dalam bentuk interupsi merupakan ruang bagi PKS sebagai partai oposisi atau luar pemerintahan. 

"Karena kami sebagai fraksi oposisi pemerintah, tidak berada dalam pemerintahan. 

Itulah ruang kami untuk menyampaikan aspirasi publik kepada kami," kata Muzzammil.

Diposting 09-11-2021.

Mereka dalam berita ini...

Almuzzammil Yusuf

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1

Jazuli Juwaini

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5

Fahmy Alaydroes

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 5