Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Raih penghargaan The Rising Star of Democracy, Wakil Ketua MPR: Ini Bukti Partai Demokrat Merawat Demokrasi Rakyat

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas penghargaan sebagai “The Rising Star of Democracy” oleh Majalah Teropong Senayan pada penyelenggaraan “Teropong Democracy Award” secara virtual (Rabu, 27/10).

Penghargaan ini adalah kegiatan berkala yang dilakukan Teropong Senayan dalam menilai politisi yang berhasil memperjuangkan demokrasi. The rising star of democracy diberikan kepada politisi yang vokal, kritis, dan aspiratif dalam memperjuangkan rakyat melalui berbagai forum dan kegiatan.

“Saya mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Hal yang penting karena memang sudah seharusnya parlemen menjadi corong rakyat yang senantiasa menjalankan fungsinya selaku wakil rakyat. Ini juga patut dilihat sebagai bentuk komitmen parlemen sebagai rumah rakyat, tempat rakyat berkeluh kesal dan menumpahkan cerita hidupnya. Komitmen demokratik inilah yang menjadi landasan anggota parlemen bekerja memperjuangkan aspirasi,” ungkap politisi senior Partai Demokrat ini.

 

 

Lebih lanjut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini berpandangan demokrasi adalah muara dari segala bentuk penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal yang telah tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Ini berarti demokrasi dan konstitusionalisme seiring sejalan, saling menguatkan. Semakin demokratis sebuah negara, maka semakin konstitusional negara tersebut. Karena itu, berbagai upaya perongrongan demokrasi adalah langkah nyata untuk memperlemah konstitusionalisme.

“Saya termasuk yang sangat konsen dan vokal dalam mengarusutamakan demokrasi dalam setiap segi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini yang tegas-tegas diperjuangkan oleh Partai Demokrat dalam setiap kesempatan. Bagi saya selaku bagian dari Partai Demokrat, memperjuangkan demokrasi adalah memperjuangkan manifesto partai. Partai Demokrat paling konsisten dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Jika ada kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat, Partai Demokrat adalah yang terdepan dalam memberi masukan kepada pemerintah. Saya mempersembahkan penghargaan ini untuk masyarakat di Cianjur dan Kota Bogor,Faksi Demokrat dan Partai Demokrat yang telah memberikan ruang aktualisasi dan kreasi untuk berjuang demi rakyat,” kata Syarief.

Syarief juga mengingatkan bahwa perkara demokrasi adalah isu kebangsaan aktual. Kualitas demokrasi Indonesia semakin melemah, jauh menurun dibandingkan era Presiden SBY. Riset dari Economist intelligence Unit (EIU) hanya menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada tahun 2020 berada di urutan ke-64 dari 167 negara, bahkan di bawah Timor Leste. Riset EIU ini adalah yang paling sering dijadikan acuan kualitas demokrasi dengan kategori kualitas proses pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil.

Ini tentu menjadi catatan di era Presiden Jokowi. Karena itu, pemerintah perlu mengambil terobosan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, menjaga kebebasan sipil, dan merawat pluralisme. Hal ini sekaligus akan menjadi legacy sampai pada akhir kepemimpinan di tahun 2024. Salah satunya dengan mengevaluasi UU Pemilu Presiden

tentang aturan terkait pembatasan pengajuan calon presiden (presidential threshold). Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia

“Jika Presiden Jokowi berani mengambil terobosan, dengan mengeluarkan Perppu, misalnya, Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra/puteri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya,” demikian kata Syarief.

Penerbitan Perppu ini juga sejalan dengan amanat Pasal 6A UUD 1945 yang pada pokoknya menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Karenanya, berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi kepemiluan adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi. Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi.

“Di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik. Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal. Karenanya, jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mencabut aturan presidential threshod, Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya: kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya,” tutup Syarief.

Diposting 28-10-2021.

Dia dalam berita ini...

Sjarifuddin Hassan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 3