Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim

Tidak ingin berhenti sebagai program di tingkat Direktorat Jenderal Kementerian Sosial, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori berharap penanganan anak yatim menjadi kebijakan prioritas di tingkat negara. Demi merealisasikan harapan tersebut, ia mengusulkan agar segera dibentuk regulasi setingkat undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Bukhori saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I Kemensos di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021). Dirinya menuturkan jika harapan ini disetujui Komisi VIII DPR RI sekaligus disambut Kemensos, tentu kebijakan penanganan anak yatim akan bisa ditangani secara serius oleh negara.

“Jika gayung bersambut antara Komisi VIII DPR dengan Kemensos, penanganan anak yatim tidak hanya melalui program di tingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial, melainkan ditingkatkan derajatnya sebagai kebijakan negara yang utuh dan komprehensif. Sekurang-kurangnya di awal, program ini diatur oleh Peraturan Menteri (Permen), kemudian dibuat undang-undangnya,” ucap Anggota Partai Fraksi PKS DPR RI itu.

Bukhori menerangkan jumlah akumulatif anak yatim di Indonesia bersifat dinamis, bahkan cenderung meningkat. Sehingga, Komisi VIII DPR mendukung usulan anggaran Kemensos sebesar Rp11,64 Triliun untuk menyantuni 4,3 juta anak yatim piatu melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dimana Fraksi PKS berjanji  mengawal usulan anggaran tersebut hingga disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislatif DPR RI tersebut menekankan urgensi penanganan anak yatim perlu diatur oleh kebijakan setingkat negara demi memastikan kesinambungan program bantuan. Sehingga ketika rezim pemerintahan berganti, program bantuan penanganan anak yatim tidak terputus.

“Persoalan ini tidak mungkin dipecahkan sendiri oleh Kementerian Sosial. Karena itu, saya mendorong program tali asih bagi anak yatim ini bisa dilakukan pada level kebijakan tingkat negara, sehingga kehadiran negara dalam membantu anak yatim tidak hanya direpresentasikan oleh Kemensos, dengan segala keterbatasannya, tetapi juga oleh kementerian/lembaga lain. Negara mesti hadir melindungi anak yatim,” tegas Bukhori.

Pada kesempatan yang sama, Bukhori turut menyoroti bantuan yang disalurkan oleh Kemensos seperti Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) yang dinilai belum memberikan nilai tambah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh karenanya, ia mengusulkan agar Kemensos mengembangkan program pemberdayaan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Kemensos.

“Kami mendorong supaya Kemensos mampu melihat para KPM ini tidak hanya sebagai objek, namun sebagai subjek yang berdaya. Sehingga, yang dibantu oleh Kemensos tidak sebatas fisik rumahnya saja, melainkan juga membangun mindset dan mental KPM-nya melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Melalui treatment yang berangkat dari model pemberdayaan,” wakil rakyat dapil Jawa Tengah I itu.

Masih terkait dengan KPM, Bukhori juga merasa prihatin soalnya minimnya pemberdayaan pendamping KPM. Musababnya, para pendamping KPM acap dituntut melakukan dengan berbagai kewajiban di luar tupoksi yang sudah ditetapkan. Sedangkan, Kemensos sendiri, seolah lepas tangan serta melimpahkan segala urusan KPM kepada pendamping KPM.

Maka pada titik ini, menjadi perlu bagi pendamping untuk memiliki keterampilan dalam memberikan stimulus positif bagi KPM demi membangkitkan kepercayaan diri. “Pendamping KPM perlu dilatih oleh Kemensos agar memiliki kemampuan dalam memotivasi KPM. Mental KPM perlu dibangun oleh pendamping agar terlepas dari kungkungan rasa minder atau inferior sehingga bisa memecahkan masalahnya sendiri,” tandas Bukhori.

Diposting 06-10-2021.

Dia dalam berita ini...

Bukhori

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 1