Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Gus Muhaimin: Pajak dan Perdagangan Karbon Solusi Perubahan Iklam

sumber berita , 21-09-2021

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, perubahan iklim menjadi persoalan global yang harus diatasi bersama. Menurutnya, dari sekian banyak ide tentang upaya penurunan emisi karbon, pajak dan perdagangan karbon diharapkan menjadi salah satu solusi menanggulangi perubahan iklim, baik pada skala lokal maupun global.

”Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global,” ujar Ketua Umum PKB yang biasa disapa Gus Muhaimin itu saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 yang digelar secara virtual, Senin (20/9).

Menurutnya, sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke DPR yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.

Dikatakan Gus Muhaimin, saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat. Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik.

”Kita setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2,” tuturnya.

Langkah ini, kata Gus Muhaimin diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan.

Namun disisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing. Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon.

Selain pajak karbon, lanjut Gus Muhaimin, di masa depan, perlu juga didorong untuk penerapan perdagangan karbon.

“Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim,” paparnya.

Sebagai bagian dari sistem politik demokrasi dan pengambil kebijakan, kata Gus Muhaimin, pihaknya telah mencanangkan agar Indonesia mengawinkan antara politik kesejahteraan dengan politik hijau, antara pemerataan sosial ekonomi dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.

”Kami mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencapai kemandirian fiskal, tetapi disisi lain, kami mendorong agar daya saing Industri dalam negeri perlu didukung untuk secara bertahap mengadopsi teknologi ramah lingkungan (karbon rendah),” tuturnya.

Menurutnya, pajak karbon diperlukan agar kapasitas negara Indonesia bisa setara dengan negara lain yaitu perolehan ajak antara 15-20 persen PDB dalam waktu 5-10 tahun ke depan. Saat ini, perolehan pajak Indonesia masih di bawah level 15 persen PDB selama 20 tahun terakhir. Hal ini, kata Gus Muhaimin, tidak layak dan tidak pantas bagi negara.

Menurutnya, perdagangan karbon merupakan satu alternatif yang perlu ditempuh oleh Indonesia. Namun secara empiris hasil perdagangan karbon memerlukan syarat-syarat yang canggih untuk mampu menarik pendapatan negara dan akhirnya pendapatan negara untuk kecukupan fiskal dan kemandirian fiskal Indonesia.

”Maka pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan tetapi dengan skema yang berlapis sesuai dengan besaran karbon dan komitmen industri untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan,” pungkasnya.

Diposting 21-09-2021.

Dia dalam berita ini...

Abd. Muhaimin Iskandar

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 8