Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Menanti SK Pembatalan PAW Ketua DPRD Konawe, Begini Reaksi Kery dan Kadek

Usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Konawe, hingga kini masih menjadi bola panas. DPRD Konawe telah menggelar rapat paripurna agar PAW dari H. Ardin ke Benny Setiadi Burhan tetap dilanjutkan, pada Rabu (13/1/2021)

Hasilnya, DPRD akan membuat rekomendasi ke Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa. Rekomendasi itu meminta agar keputusan PAW dilanjutkan ke Gubernur Sultra untuk diputuskan.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani dan Rusdianto sempat diwarnai debat panas dan interupsi. Bahkan anggota dewan dari Fraksi Konawe Gemilang yang di dalamnya tergabung sejumlah partai dari PAN, Golkar, PKS dan Nasdem melakukan aksi walk out dari ruang paripurna. Aksi yang sama juga dilakukan Rusdianto. Alhasil, kondisi rapat tidak quorum. Akan tetapi, rapat tetap berlanjut setelah diskors sejam dan menghasilkan usulan rekomendasi untuk diberikan ke Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani rekomendasi yang akan disusul DPRD. Alasannya, lantaran proses PAW yang dinilainya tidak benar.

Hal yang dinilai Kery tidak benar adalah adanya nama Benny sebagai pengganti Ardin. Sementara, jika PAW terjadi yang seharusnya menggantikan Ardin adalah Devi Thesya Feriska Konggoasa yang tiada lain adalah anaknya sendiri.

Alasan Kery logis, karena Devi adalah pemilik suara terbanyak kedua setelah Ardin. Sementara, legislator PAN sendiri sebelum bertarung telah di Pilcaleg 2019 lalu telah menandatangani pakta integritas di atas materai bahwa suara terbanyak akan diberikan kursi Ketua DPRD Konawe.

“Kenapa harus nomor lima (suara kelima terbanyak legistor PAN), nomor empat, kan masih ada nomor dua kalau nomor satu berhalangan atau ada masalah. Itu aturannya. Itu ada penandatanganan di atas materai itu. Saya tidak memaksakan harus Devi, tapi dia sudah ditanyakan kesiapannya tidak,” jelas Kery saat menghadiri acara pencanangan vaksinasi perdana Konawe di pendopo kantor bupati, Kamis (14/1/2021).

Saat ditanya kembali jika ada surat rekomendasi dari DPRD, Kery kembali menegaskan tidak akan tanda tangan karena sudah menyalahi.

“Adapun aturan tujuh hari saya harus tanggapi rekomendasi, ya sah-sah saja,” imbuh Kery.

Mantan Ketua DPRD Konawe 2009-2013 itu juga menanggapi hal terkait adanya sejumlah kader partai lain yang ikut mencampuri urusan internal PAN. Menurutnya, mereka itu terlalu banyak urusan.

“Itu mi, mereka banyak urusan,” tukas Kery.

Wakil Ketua I DPRD Konawe, Kadek Rai Sudiani (kiri) bersama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (kanan) dalam acara launching pencanangan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Konawe.

Di tempat yang sama, Kadek Rai Sudiani menuturkan, rekomendasi hasil paripurna PAW Ketua DPRD Konawe belum dikirim ke bupati. Legislator Gerindra ini juga menanggapi terkait surat pembatalan SK DPP PAN terkait PAW Ketua DPRD Konawe.

Kata Kadek, pada prinsipnya lembaga DPRD Konawe akan merespon setiap surat yang masuk, dari mana pun itu.

“Yang namanya surat masuk sudah kewajiban kami untuk menindaklanjuti,” katanya.

Akan tetapi lanjut Kadek, sampai saat ini secara kelembagaan pihaknya belum menerima secara resmi surat pembatalan tersebut. Sehingga, dia tidak bisa mengomentari itu terlalu jauh.

“Kalau suratnya masuk pasti ditindaklanjuti. Akan ada rapat internal. Segala keputusannya itu adalah hasil kesepakatan lembaga,” terangnya.

Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno, didampingi Gusli Topan Sabara dan Ardin saat menunjukan surat pembatalan SK PAW Ketua DPRD Konawe.

Sementara itu, Ketua Fraksi Konawe Gemilang dari PAN, Haryadi saat dikonfirmasi via telepon membenarkan terkait surat pembatalan SK PAW Ketua DPRD Konawe yang telah beredar di media sosial. Surat itu tertanggal 12 Januari 2021 itu akan tiba di Konawe hari ini juga.

“Suratnya akan datang sebentar,” katanya.

Haryadi menambahkan, jika telah di tangan, pihaknya akan menggelar rapat internal. Selanjutnya akan membawa surat pembatalan itu ke DPRD Konawe untuk ditindaklanjuti.

“Sesegera mungkin kita akan menyurat secara resmi ke sekretariat DPRD Konawe,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua DPD PAN Konawe, Gusli Topan Sabara bersama Ketua DPRD Konawe, H. Ardin menemui Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Sekjen PAN, Eddy Soeparno di Jakarta. Hasilnya, keduanya memboyong pulang SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/002/I/2021, tertanggal 12 Januari 2021.

SK tersebut memuat tentang pembatalan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020, tentang penggantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024, tertanggal 16 Oktober 2020.

Pada SK pembatalan tersebut, DPP PAN menimbang 4 poin terkait. Salah satunya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati Konawe, DPP PAN menilai Ardin memiliki kinerja yang cukup baik, serta masih layak untuk melanjutkan tugas mengemban jabatan sebagai pimpinan DPRD Konawe periode 2019-2024 dari fraksi PAN. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PAN dan Sekjennya.

Diposting 20-09-2021.

Mereka dalam berita ini...

Benny Setiadi B

Anggota DPRD Kab. Konawe 2019-2024

Ardin

Anggota DPRD Kab. Konawe 2019-2024

Kadek Rai Sudiani

Anggota DPRD Kab. Konawe 2019-2024

Rusdianto

Anggota DPRD Kab. Konawe 2019-2024

Zulkifli Hasan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1