Komisi XI DPR RI memutuskan memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang berlangsung pada Kamis (9/9/2021).
"Total 56 suara. Dengan demikian calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan terpilih yakni Nyoman Adhi Adhi Suryadnyana,” kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Dengan begitu, Nyoman pun akhirnya terpilih sebagai anggota BPK mengalahkan 15 calon lainnya yang tercatat selama tahapan berlangsung. Nantinya Nyoman akan disahkan melalui rapat paripurna dan kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dilantik.
"Dan ini akan diproses sesusai mekanisme seperti yang sudah ditentukan," kata Dito.
Sebelumnya nama Nyoman sempat disorot lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI, atas ketentuan syarat minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara.
Pasalnya pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019, Nyoman dinyatakan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sehingga aturan dua tahun minimal tersebut banyak dianggap publik tidak terpenuhi.
Selain Nyoman, adapula nama Harry Soeratin walau tidak terpilih. Dirinya yang pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), sehingga namanya juga disorot publik.
MAKI Akan Gugat ke PTUN
Menyikapi keputusan Komisi XI, Kordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN atas hasil penetapan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK terpilih.
"Terhadap hasil ini, apapun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini (DPR) akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (9/9).
Padahal, kata Boyamin, sejak awal Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin tidak memenuhi syarat formal atau adminstrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK RI periode 2021-2026. Sehingga dia menduga ada pemaksaan untuk tetap memajukan Nyoman hingga dirinya terpilih seperti saat ini.
"Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," papar dia.
"Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Ia mengingatkan, sebagai lembaga negara, BPK adalah lembaga independen yang dikonstruksikan sebagai pengawas keuangan. Bagaimana mungkin calon anggota yang tidak memenuhi syarat formil untuk menjadi salah satu pimpinan diloloskan.
"Nah sehingga saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini, karena masih banyak orang lain yang masih memenuhi syarat. Saya tetap berkeyanikan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini," tegas Boyamin.