Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Gus Jazil: MPR Harus Jadi Pengawal Kedaulatan Rakyat

Isu: HUT MPR RI,

sumber berita , 31-08-2021

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 MPR, Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR menggelar diskusi Empat Pilar MPR.

Kegiatan yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8) mengambil tema Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rayat.

Sejumlah tokoh menjadi pembicara dalam diskusi yang diikuti oleh puluhan wartawan itu yakni Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid, dan Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.     

"Kita bersyukur MPR saat ini sudah berusia 76 tahun," ujar Gus Jazil, sapaan Krib Jazilul Fawaid di awal diskusi.

Dikatakannya, dilihat dari usia, MPR sudah memiliki riwayat yang panjang sebagai rumah kebangsaan sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan pengawal Pancasila. Tujuan MPR disebut oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga seperti tertera dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 

Dalam usia yang ke-76 tahun, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu bangsa ini dihadapkan pada suatu fakta bahwa seluruh umat di dunia menghadapi pandemi Covid-19. Ini baru dialami selama MPR ada.

Dalam perjalanannya, lembaga negara ini mengalami pasang surut. MPR pernah menjadi lembaga tertinggi. Sebagai lembaga tertinggi, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh MPR. Kewenangan tertinggi MPR yang lain adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta melakukan amandemen UUD. 

Ketika UUD Tahun 1945 diamandemen, terjadi perubahan pada posisi MPR. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi. Meski demikian, dikatakan Gus Jazil, MPR masih memiliki kewenangan tertinggi, yakni melakukan amandemen UUD.  

MPR Periode 2019-2024 menurut Gus Jazil mendapat mandat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk melakukan amandemen terkait menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu pada saat diskusi juga menyinggung masalah bila Covid-19 belum usai di tahun 2024, apa yang perlu mesti dilakukan oleh pemerintah.

Meski demikian, ia menegaskan agar pandemi yang saat ini masih terasa bisa segera pulih. "Kami tetap taat pada konstitusi," tegas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.

Bagi Gus Jazil, MPR adalah pengawal kedaulatan rakyat sehingga apapun yang diputuskan oleh lembaga negara ini harus mencerminkan kehendak rakyat. Baginya rakyat adalah pemegang kedaulatan. Check and balances ada di tangan rakyat.

Di usia 76 tahun, di tengah masa pandemi, MPR menurut Gus Jazil harus terus menguatkan diri sebagai pengawal kedaulatan rakyat agar tidak terjadi otorianisme.

Dalam kesempatan yang sama, Anwar Hafid mengatakan semua pernah belajar tentang sejarah bagaimana MPR lahir. Pada masa Orde Baru, lembaga-lembaga negara mengaktualisasikan sebagai lembaga yang dibentuk. MPR pada masa itu merupakan lembaga yang tidak hanya tertinggi namun juga kuat.

"MPR pada masa itu bisa mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Juga menetapkan GBHN," ungkapnya.  

Pada masa reformasi, terjadi perubahan pada MPR. Kewenangan MPR tidak lagi memilih dan atau mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebab mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan lewat pemilihan umum.  

Meski demikian MPR menurut Anwar masih memiliki kewenangan tertinggi yakni bisa mengubah atau mengamendemen UUD. Lebih lanjut dikatakannya, saat ini MPR diberi tugas untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau Empat Pilar MPR.

Di usia ke-76 tahun, Anwar berharap lembaga ini memperkokoh diri sebagai penjaga kedaulatan rakyat. Sebagai rumah kebangsaan diharapkan pula agar MPR menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan kelompok dan golongan.

Ujang Komarudin dalam kesempatan itu menyebut MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau melakukan amandemen UUD. Namun dirinya mengingatkan agar hati-hati dalam melakukan amandemen. "Kalau melebar ke mana-mana itu berbahaya," ingatnya.

Diposting 01-09-2021.