Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlu Ada Relaksasi Perpajakan bagi Perusahaan Mikro dan Menengah

sumber berita , 25-08-2021

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama memandang perlu adanya relaksasi kepada penyedia lapangan kerja dalam hal perpajakan di masa pandemi Covid-19. Relaksasi tersebut perlu diberikan kepada penyedia lapangan kerja tidak hanya perusahaan-perusahaan besar saja, melainkan juga perusahaan menengah dan mikro.

"Kita tahu bagaimana negara ini juga memerlukan adanya income dari pajak maupun income penerimaan negara bukan pajak, tapi mungkin perlu lah penyedia lapangan kerja dibuat seolah-olah sedikit santai agar tidak pusing juga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya relaksasi perpajakan tersebut tidak hanya akan berimbas pada perusahaan penyedia lapangan kerja saja melainkan juga akan berdampak signifikan terhadap tenaga kerja di dalam perusahaan itu sendiri. "Ini imbasnya bukan hanya existing daripada perusahaan ini saja tetapi pada akhirnya juga akan berdampak secara signifikan terhadap tenaga kerja di dalam itu sendiri," tambahnya.

Di tengah tantangan pandemi, Ade juga menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu membuat sebuah terobosan baru dengan merangkul para tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat membuat pendampingan yang mengarah ke sebuah wirausaha baru.

"Pendampingan mungkin bisa bagaimana mengarahkan daripada tenaga kerja yang terdampak PHK untuk bisa menjadi sebuah wirausaha baru itu yang menjadi tonggak dari perekonomian kita agar bisa berdikari dalam pandemi pada hari ini," ungkap politisi fraksi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Ade juga menyoroti perlunya indikator yang dapat menilai sebuah perusahaan atau penyedia lapangan kerja patut atau tidak dalam melakukan PHK kepada karyawannya di masa pandemi. Hal ini diperlukan agar pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan lebih bijak dan ideal. Misalnya jika perusahaan benar-benar pailit, perlu ada pengaturan yang mengatur mengenai pantas tidaknya sebuah perusahaan dinyatakan pailit.

"Karena bisa saja ada klaim sepihak dari penyediaan lapangan pekerjaan atau perusahaan manufaktur atau industri yang menyatakan tiba-tiba menyatakan pada hari ini kami pailit itu banyak. Kadang-kadang dibikin sebuah menggiring opini, mereka menggiring media massa, membuat sebuah penggiringan opini ini (perusahaan) memang sudah pailit begitu," sorotnya. 

Diposting 26-08-2021.

Dia dalam berita ini...

Ade Rezki Pratama

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 2