Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Situs STRP DKI Lemot, Anggota DPRD Ungkit Masalah PPDB Online

Masyarakat banyak mengeluh karena tak bisa mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di situs JakEvo. Anggota DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengaku mendapat aduan serupa.

"Saya juga banyak mendapat keluhan terkait ini dari masyarakat. Yang pertama, masyarakat tentu berharap sekiranya ada aturan yang perlu diikuti ini sebaiknya dilakukan sosialisasi yang masif," kata Judistira saat dihubungi detikcom, Senin (5/7/2021). "Karena ini baru, kan surat tanda registrasi pekerja (STRP) ini, jadi ini mohon menjadi perhatian Pemprov DKI," ujarnya.

Dia menyayangkan ada masalah teknis di pelaksanaan kebijakan. Masalah pendaftaran di situs Pemprov DKI Jakarta bukan kali ini saja bermasalah. Dia mengungkit masalah saat warga juga pernah kesulitan mengakses situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Sistem IT kita, saya nggak ngerti sistem apa yang dibangun Dinas Kominfo DKI Jakarta, anggaran begitu besar, tapi masyarakat sulit mengakses. Bukan hanya STRP saja, kemarin PPDB juga sistem sempat down," katanya.

Judistira menilai masalah ini memperlambat kerja Pemprov. Dia merasa kasihan dengan Gubernur Anies Baswedan. "Kasihan Pak Gubernur, sudah membuat kebijakan yang baik di masa PPKM Darurat ini tapi jajaran di bawahnya tidak bisa memberikan support, saya kira ini catatan lah dari DPRD khusus kepada Dinas Kominfo," katanya.

Diketahui, proses pembuatan STRP itu dikeluhkan sejumlah warga. Dilihat di media sosial Twitter, sejumlah warga 'berkicau' mengeluhkan sulitnya memproses pembuatan STRP.

Penjelasan Anies soal Situs STRP Lemot

Gubernur Anies Baswedan mengatakan sistem ini masih diuji coba hingga akhirnya sulit diakses pada siang hingga sore. "Nah hari ini sistenmnya masih uji coba, bahwa sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Anies mengatakan kapasitas aplikasi untuk 1 juta pendaftar, sedangkan yang masuk 17 juta. "Karena kapasitas untuk menampung aplikasi adalah 1 juta pendaftar bersamaan, dan hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, kalau 17 juta pendaftar," tuturnya.

Kemudian, Anies mengatakan saat ini sistem registrasi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan. Sehingga tidak dilakukan secara orang per orang.

"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja," ucapnya.

Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukkan, dengan begitu bisa bekerja dengan efisien. Jadi yang bisa registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat bekerja, masukkan nama pegawainya dari situ proses verifikasi," imbuh Anies.

Diposting 06-07-2021.

Dia dalam berita ini...

Judistira Hermawan

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024