Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Politisi Nasdem Minta Polisi Tertibkan Penimbun dan Mafia yang Buat Harga Barang Tidak Terkendali

Kepolisian RI memastikan bakal melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat-obatan lewat daring. Hal itu mencegah adanya penjualan obat-obatan melebihi harga eceran tertinggi (HET). "Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Ia menyatakan petugas kepolisian juga tengah melakukan pemantauan pabrik-pabrik obat untuk mengantisipasi adanya penimbunan. "Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya memastikan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan HET maupun penimbunan obat-obatan di tengah masa pandemi Covid-19. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Surat telegram itu tertuang dalam nomor ST/1373/VII/Huk.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas nama Kapolri. Surat itu diterbitkan sejak 3 Juli 2021 kemarin. "Benar surat telegram tersebut," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (4/7).

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia. Adapun instruksi ini bertujuan mengantisipasi tidak terkendalinya harga obat dan alat kesehatan di masa pandemi.

Setidaknya ada lima intruksi yang diperintahkan Kapolri kepada Polda jajaran di seluruh Indonesia. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat semua upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari dan memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri, Kabareskrim dalam bentuk softcopy melalui email. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti kenaikan harga obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak masuk akal.

Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada obat terkait penanganan Covid-19 seperti Invermectin atau multivitamin, namun juga pada alat-alat seperti pengukur oksigen oxymeter hingga masker.

Selain itu, kenaikan juga tidak hanya ditemukan di lapangan, namun juga di e-commerce. Menurut Sahroni, praktik tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan tidak masuk akal.

"Ini sudah parah. Saya amati beberapa barang, misalnya oxymeter, harganya biasa di bawah seratus ribu, kini jadi masuk ke 200 ribu, bahkan ke 300 ribu.

Lalu juga obat Ivermectin, yang biasanya Rp 5000-7000 per tablet, kini sampai hampir 200 ribuan per strip, bahkan harga susu beruang saja naik hingga semua harga jadi tidak masuk akal," kata Sahroni.

Sahroni meminta Kapolri beserta jajaran untuk berkordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menertibkan para penimbun dan mafia yang membuat harga barang menjadi tidak terkendali.

Hal ini juga meliputi kordinasi dengan jasa-jasa e-commerce yang ada. "Kepolisian wajib berkordinasi dengan ecommerce juga, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, dan lain-lain agar mereka bertanggung jawab menjaga harga.

Harus ada unit khusus di ecommerce yang mengawasi seller-seller nakal ini. Kalau sudah pasang harga tak wajar, tutup saja tokonya," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut, bahwa dalam kondisi prihatin seperti saat ini, tidak seharusnya pihak-pihak tertentu mengambil keuntungan dengan melakukan penggelembungan harga.

"Masa warga udah banyak yang darurat membutuhkan, tapi harganya malah dinaikkan? Nurani kita di mana? Untuk para penjual, silakan ambil untung, tapi saat sekarang buka lah perasaan sedikit untuk membantu orang banyak pada masa pandemi ini," pungkasnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengecam oknum yang menjual obat dengan harga yang melejit tajam di tengah kebutuhan tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Adanya hal tersebut, Menteri Erick langsung memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan.

Khususnya obat ivermectin yang saat ini sedang dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau masyarakat. "Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujar Erick.

“Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," sambungnya.

Ia juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma , Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet/bulan menjadi 13,8 juta tablet/bulan pada Agustus 2021,” jelas Erick Thohir.

“Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," pungkasnya.

Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan Lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp 7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.

 

Diposting 06-07-2021.

Dia dalam berita ini...

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3