DPR telah memutuskan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP diputuskan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah menilai penyelesaian RUU PDP untuk dapat segera disahkan menjadi UU bersifat mendesak. Setelah mendapatkan waktu perpanjangan dari pimpinan DPR, Rizki menyebut Komisi I akan sgera bekerja melanjutkan pembahasan dengan pemerintah.
"Dalam beberapa pekan ke depan kita akan bekerja keras untuk mencapai satu konsensus antar fraksi dan juga pemerintah," ungkap RN saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut Rizki adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait badan atau otoritas pengawas data pribadi merupakan salah satu faktor mengapa pembahasan RUU PDP menemui jalan buntu. Oleh karena itu, sebelum RUU PDP disahkan menjadi UU penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyamakan pandangan terkait otoritas pengawas data pribadi.
"Agar bisa tercipta UU yang benar-benar merepresentasikan aspirasi dari seluruh kalangan, baik dari elemen sipil masyarakat, korporasi maupun pemerintah," paparnya.
RN menuturkan, pada prinsipnya Fraksi Demokrat memiliki pandangan agar subjek RUU PDP terutama otoritas atau badan yang akan melakukan pegawasan data pribadi tidak hanya terbatas pada pihak swasta.Tapi juga lembaga pengelola data pemerintah.
"Maka otoritas tersebut sepantasnya berdiri secara Independen di luar kementerian Kominfo," paparnya.