Insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien COVID-19 di Banten sudah 8 bulan belum dibayarkan. Komisi IX DPR RI mendorong percepatan validasi data.
"Perlu percepatan mekanisme dalam validasi data oleh semua pihak terkait dan transfer sesuai hak kepada para nakes yang sudah berjuang luar biasa selama ini di garis depan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, kepada wartawan, Senin (7/6/2021) malam.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta kepada pemerintah untuk segera mempermudah proses birokrasi untuk mengatasi persoalan insentif nakes yang belum cair ini. Sehingga proses pencairan intensif nakes dapat segera diselesaikan.
"Kami di Komisi sudah sering mendiskusikan dan memberikan rekomendasi untuk proses percepatan pembayaran haknya para nakes namun mengingat teknis penganggaran yang melibatkan pemda, kan Kemenkes sudah membayar ke daerah, selanjutnya daerah yang bertanggung jawab untuk verifikasi untuk disampaikan ke para nakes kita," ucap Rahmad.
"Nah inilah salah satu penyebab panjangnya birokrasi, menjadi lamanya nakes menerima haknya. Dan sudah kita dorong juga agar proses verifikasi yang menerima diperpendek dan dipermudah birokrasinya," katanya.
Meski demikian, Rahmad mengakui proses penyalurannya tidak mudah. Dia juga meminta kepada Kemenkes perlu melakukan evaluasi terkait proses pencairan insentif nakes COVID-19.
"Menyikapi masih lamanya proses pencairan insentif nakes, perlu segera evaluasi menyeluruh dan segera lebih diperpendek jalur birokrasi pencairan dengan melakukan koordinasi dengan daerah, juga saya mendesak kepada pemerintah daerah untuk lebih mempermudah proses pencairan sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes. Kalau perlu Kemenkes mengubah struktur pencairan untuk memangkas birokrasi keuangan," ujar Rahmad.
8 Bulan Insenstif 'Beku'
Sebelumnya diberitakan, sudah hampir 8 bulan insentif dari pemerintah pusat untuk tenaga kesehatan khusus COVID-19 di RSUD Banten 'beku' alias belum dibayarkan. Terakhir, mereka menerima upah pada bulan September 2020.
"Kita dari bulan Oktober belum dibayar sampai sekarang. Untuk nakes yang jadi tim COVID-19," kata seorang perawat COVID-19 RSUD Banten berinisial RN kepada detikcom di Serang, Senin (7/6).
Saat jadi tim perawat pasien terpapar COVID-19, insentif mereka turun untuk lima bulan pertama yaitu dari Mei, Juni, Juli, Agustus, hingga September. Pembayaran waktu itu dilakukan sekaligus yang perbulannya Rp 7,5 juta. Jumlah itu berbeda-beda untuk setiap orang berdasarkan kehadiran dan tugas yang diemban.
Menurut RN insentif pemerintah pusat ini justru sudah turun di sebagian rumah sakit lain. Ia yang memiliki rekan di Wisma Atlet khusus pasien Corona juga sudah menerima haknya melalui pencarian ke rekening.
"Terus yang lain informasinya udah pada cair, yang lain maksudnya RS lain sudah pada cair, informasinya dari Kemenkes langsung," katanya.
Cerita perawat lain bernama RD pun mengaku sama. Insentif mereka sebelumnya diterima Rp 7,5 juta per bulan. Tapi, hak itu turun terakhir pada bulan September 2020 lalu. "Iya belum turun dari bulan Oktober, kurang tahu alasannya kenapa," ujarnya.
Saat ini perawat di RSUD Banten, katanya, tugas di satu gedung. Sudah tidak ada lagi klasifikasi ruangan berdasarkan tingkat resiko pada zona merah atau kuning.
Tapi, tenaga kesehatan pernah mendapatkan informasi bahwa insentif dibayarkan sebelum Lebaran lalu. Namun itu pun ditunda justru hingga sekarang.
"Tapi sampai sekarang belum, katanya lagi proses. Pokoknya secepatnya, itu kata yang dari (petugas) RS. Tapi yang dari RS menanyakan ke Dinkes. Jadi beritanya simpang siur, ada yang bilang ini bilang itu," ujarnya.
Meskipun insentif sebagai petugas COVID-19 belum cair, honor sebagai karyawan RSUD Banten memang lancar. Honor dicairkan langsung ke bank milik daerah dan diterima langsung pegawai. "Ada lancar tiap bulan, tapi kalau jasa COVID belum jelas," ujarnya.