Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, pihaknya akan objektif melihat dualisme kepemimpinan pada Partai Demokrat. Hal ini menyusul ditetapkannya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3).
“Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” kata Yasonna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).
Yasonna mengaku, sudah mendapat laporan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian atas laporan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyerahkan berkas mengenai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan, Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat. Menurutnya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY akan dinilai secara objektif.
“Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendatangi Kemenkumham dengan membawa bukti legalitas kepengurusan yang dipimpinnya pada Senin (8/3) kemarin. Menurut AHY, KLB yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah ilegal. Karena penyelenggaran tersebut mengabaikan AD/ART Partai Demokrat.
“KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah, mereka hanya diberikan jaket dan jas Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” tegas AHY.
AHY menjelaskan, KLB bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat. Namun dalam penyelenggarakan KLB tersebut sama sekali tidak dihadiri oleh para 34 Ketua DPD.
Kemudian KLB juga bisa dilaksanakan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Ketua DPC seluruh Indonesia. Namun itu juga tidak terpenuhi. Adanya KLB tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat. Tapi KLB tersebut nyatanya tidak mendapatkan izin dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” ungkap AHY.
Sementara itu, Demokrat versi KLB yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum juga telah menyerahkan hasil KLB ke Kemenkumham. Kubu Moeldoko turut menyerahkan AD/ART hasil KLB ke kantor Yasonna Laoly.
Penyerahan KLB itu dilakukan secara diam-diam. Diduga hasil KLB Demokrat Deli Serdang itu diserahkan pada hari ini, Selasa (9/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Informasinya sudah didaftarkan ke Kemenkumham, jam 14.00 WIB,” ujar penggagas KLB Deli Serdang, Ilal Ferhad di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3).