Wali Kota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri, DPR: Beliau Alami Dilema

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai Genius Umar sedang galau atau mengalami dilema. Pasalnya di satu sisi wali kota harus patuh terhadap pemerintah. Namun, di sisi lain wali kota harus menjalankan Perda.

“Saya melihatnya Wali Kota Pariaman itu dalam dilema. Pada dasarnya sebagai wali kota yang bersangkutan mau patuh dan harus menjalankan aturan. Di satu sisi sebagai wali kota harus menjalankan Perda yang dibuat Pemkot dengan DPRD, yaitu adanya Perda Syariah di Pariaman,” ujar Hetifah kepada JawaPos.com, Kamis (18/2).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, di Perda Syariah yang dibuat antara Pemkot dengan DPRD mewajibkan pakaian berbusana Muslim atau berjilbab. Sementara di SKB 3 Menteri penggunaan pakaian Muslim tidak diwajibkan.

“Sementara dalam SKB tidak boleh mewajibkan dan juga tidak boleh melarang penganut agama memilih busana sesuai ajaran yang diyakininya,” katanya.

Oleh sebab itu, Hetifah menyarankan, sebaiknya yang menghadapi masalah ketidaksinkronan seperti ini bisa berupaya mencari jalan hukum. Hal tersebut supaya bisa dijadikan dasar acuan para kepala daerah.

“Sehingga merasa ada pegangan kuat dan pastinya akan lebih mudah diterima semua pihak untuk pelaksanaannya,” tuturnya.

Hetifah juga menyarankan supaya meninjau Perda Syariah yang dibentuk Pemkot bersama DPRD bisa disesuaikan dengan SKB 3 Menteri. Kemudian meminta fatwa hukum ke Mahkamah Angung (MA), mana aturan yang wajib dijalankan saat ada ketidaksinkronan.

“Jadi meninjau ulang Perda itu untuk bisa disesuaikan dengan SKB,” katanya.

“Saya berharap pemerintah pusat bisa mempersuasi pemerintah daerah yang masih bersikeras agar terjadi kesesuaian paham dan bisa diambil jalan keluar yang baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, alasan wilayahnya tidak akan menerapkan SKB 3 Menteri yaitu karena akan menimbulkan masalah baru. Menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu sampai membuat SKB Tiga Menteri untuk merespons kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.

“Ini kan masalah cuma di SMKN 2, sebetulnya cukup saja dia menyurati gubernur agar gubernur melakukan pembinaan kepada kepala sekolah SMKN 2, eh dia buat SKB Tiga Menteri,” terangnya.

SKB ini memiliki inti, yakni daerah dan sekolah dilarang memaksakan anak untuk memakai baju khusus agama. Hal ini menurut Genius sungguh merepotkan, mengingat wilayahnya 99,6 persen beragama Islam.

Jadi, menurut Genius tidak perlu setiap merespons masalah, pemerintah pusat membuat kebijakan atau aturan baru. Oleh karenanya, langkah yang akan diambil oleh pihaknya adalah menyampaikan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mempertanyakan maksud dari SKB tersebut.

Diposting 19-02-2021.

Dia dalam berita ini...

Hetifah Sjaifudian

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Timur