Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bahas RUU ASN, DPR-Pemerintah Beda Pendapat untuk Empat Poin

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kemarin (18/1) masih memunculkan dinamika. Dari lima poin yang diusulkan DPR, masih ada perbedaan pandangan dengan wakil pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, pihaknya mengusulkan pengangkatan para tenaga honorer. Mulai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi secara terus-menerus, mengacu surat putusan hingga 15 Januari 2014. ”Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun,” ujarnya.

Kemudian, mekanisme pengangkatan tenaga honorer ini dilakukan melalui seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkatan. Pengangkatan itu memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

Ketiga, DPR mengajukan adanya pemberian hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengingat beban kerja PPPK sama dengan PNS. Keempat adalah penghapusan Komisi ASN (KASN) karena tugas dan fungsinya yang bisa dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terakhir, komisi II juga mengusulkan penetapan kebutuhan ASN.

Dari lima poin tersebut, hanya satu yang sesuai dengan pandangan pemerintah, yakni soal penghapusan KASN. ”Keempat poin lainnya merupakan domain pemerintah dan ada pula yang merupakan hak prerogatif presiden,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang hadir bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Terkait penghapusan KASN, jika kemudian keberadaannya dirasa kurang efektif dalam melakukan fungsi evaluasi, pemerintah siap melakukan pendalaman untuk mengembalikan tugasnya ke kementerian. Sementara poin-poin lainnya, kata Tjahjo, telah diatur pemerintah dalam bentuk PP.

Diposting 20-01-2021.

Dia dalam berita ini...

Syamsurizal

Anggota DPR-RI 2019-2024
Riau 1