Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPR Dukung Keringanan Biaya Pengurusan SIM

ANGGOTA Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan pemerintah yang memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia dan baru saja diterbitkan. 

Menurut Suryadi, dalam regulasi itu telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya. 

"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (5/1). 

Hal itu, lanjut Suryadi, tentu sejalan dengan usulan dari faksinya yakni Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup yang salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. 

Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean yang memakan waktu. 

"Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru," kata Suryadi. 

Dia menambahkan, pada masa pandemi ini, hal tersebut sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan karena masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantre, padahal antrean itu dapat menimbulkan risiko kesehatan. 

"Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi," tuturnya. 

Suryadi berpandangan bila proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu, sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.

"Namun, agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, FPKS mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya," ujar Suryadi. 

Hal tersebut, lanjut Suryadi, misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka dapat dilaporkan secara daring.

Dengan demikian, menurutnya, hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM.

Sedangkan, kata Suryadi, bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan. 

Namun demikian, imbuhnya, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM. 

"PKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp0 bagi pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat," pungkasnya.

Diposting 06-01-2021.

Dia dalam berita ini...

Suryadi Jaya Purnama

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Barat 2