Masuk DKI Wajib Rapid Antigen, NasDem Pertanyakan Teknis Pengecekan di Darat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan orang yang akan datang ke Jakarta selama libur akhir tahun harus rapid test antigen. NasDem DKI Jakarta mempertanyakan teknis pengecekan, utamanya bagi pengguna transportasi jalur darat.

"Kondisi DKI ini, nomor satu pertumbuhan (kasus COVID-19) hari ke hari. Artinya, kalau misalkan itu harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point nggak kalau di darat. Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan, dan lain-lain," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Menurut Nova, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih gampang karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang. "(Darat) Banyak yang lolos, seperti itu. Kalau udara kan pengecekan gampang. By udara, kereta api, pelabuhan, gampang," katanya.

Nova menjelaskan di Jakarta ada beberapa jalur melalui tol yang jadi pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Nova menanyakan mekanisme tes Corona terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini.

"Mau sama dengan (PSBB) kemarin. Setiap mobil harus berhenti, gimana? Misal disetop-setop per-wilayah, atau bagaimana? atau di rest area? Seperti apa?" katanya.

Selain itu, Nova juga menyebut penumpang pesawat lebih baik menggunakan tes swab PCR daripada antigen. Kebijakan itu sama dengan yang diterapkan oleh Provinsi Bali. "Saya malah lebih setuju kalau udara tes PCR. Kalau udara ke Jakarta. Sama saja (aturan) kalau ke Bali kan," katanya.

Nova juga mengingatkan untuk aturan pembatasan dan syarat masuk Jakarta harus diatur dalam Peraturan Gubernur. Selain itu, aturan jangan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus Corona.

"Ini harus diputuskan dalam pergub, apakah sudah diputuskan seperti itu. Kedua, kita punya Perda. Ada juga, misalnya soal pengawasan-pengawasan. Harus disinkronkan juga dengan Perda kita, ada Perna nomor 2 tahun 2020," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya bagi yang datang melalui bandara.

Hal itu tercantum dalam keterangan pers Kemenkomarves usai Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves, dikutip Rabu (16/12).

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membeberkan terkait aturan wajib keluar-masuk Jakarta untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember-8 Januari 2020 untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12). "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," imbuhnya.

Syafrin menyebut pihaknya memprioritaskan calon penumpang angkutan udara untuk menyertakan hasil rapid test antigen. Pergerakan individu antarkota dan antarprovinsi itulah, sebut Syafrin, yang akan menjadi fokus utama.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu, tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," ungkapnya.

Diposting 18-12-2020.

Dia dalam berita ini...

Nova Harivan Paloh

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024