Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Keberadaan UU SKN Tidak Berimbas Langsung pada Prestasi Olahraga

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) merupakan undang-undang yang dibuat pada tahun 2005. Dan sejak berlakunya undang-undang tersebut, Komisi X DPR melihat bahwa keberadaan UU tersebut tidak berimbas langsung pada peningkatan prestasi olahraga nasional.

Hal tesebut disampaikan Dede dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI dengan Ketua Umun Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Ketua Umum Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terkait masukan pemangku kepentingan olahraga untuk revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

"Ada prestasi-prestasi yang menurun, ada permasalahan baik dari sisi hukum dan juga lainnya. Oleh karena itu kami mencoba menerima masukan-masukan dari stakeholder, baik itu cabor (cabang olahraga) ataupun klub tentang masalah pembiayaan, masalah organisasi, masalah pendidikan, ruang lingkup dan sebagainya. Kami membutuhkan masukan agar (RUU) ini menjadi RUU inisiatif DPR," ujar Dede.

Ia mengatakan, rencananya sebelum tanggal 11 Desember 2020 ini Komisi X DPR akan mengusulkan RUU SKN ke Rapat Paripurna agar menjadi RUU inisiatif DPR, sehingga pada bulan Januari 2021 mendatang bisa dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

"Di dalam konteks ini kita membutuhkan masukan seluas-luasnya dari stakeholder olahraga. Dan kita tahu bahwa KOI adalah salah satu lembaga yang berafiliasi secara internasional. Tentu di satu sisi kita ingin mengetahui ruang lingkup, batasan-batasan tugas, dan juga pendanaan serta lain sebagainya, agar kita bisa mengetahui dalam konteks Panja SKN ini, di mana peran dan fungsi daripada KOI tersebut," ujarnya.

Selain kepada KOI, Komisi X DPR juga meminta masukan kepada pihak Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), yang konteks ruang lingkup urusannya juga internasional, yakni segala permasalahan yang timbul di dalam pertandingan internasional. 

Diposting 02-12-2020.

Dia dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2