Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tindak Tegas Pengedar Narkoba di Sulteng

sumber berita , 30-11-2020

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding menegaskan, rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, terlebih lagi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sulteng harus segera ditumpas. Dia berharap agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng dapat menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

"Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan," ujar Suding saat pertemuan tim kunspek Komisi III DPR RI dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu di Aula Polda Sulteng, Palu, Kamis (26/11/2020).

Anggota Dewan dari dapil Sulawesi Tengah ini meminta para Pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji.

Dia pun menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir Lapas Petobo, Palu, saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara pada bulan April 2020. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu geram masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Menanggapi pernyataan Suding, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap sipir dan juga peredaran narkoba di lingkungan Sulawesi Tengah makin ditingkatkan dan oknum yang terlibat juga dijatuhi sanksi tegas.

Lilik kemudian menjelaskan kondisi hunian lapas di Sulteng, yang terus mengalami peningkatan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sementara tempat hunian tidak berkembang yang mengakibatkan terjadi over capacity dengan sebagian besar napi baru karena kasus obat-obatan terlarang.

"Isi hunian lapas dalam 5 tahun terakhir ini meningkat sebesar 372 orang/tahun, WBP kasus narkotika mencapai klimaks ke angka 188 persen tetapi cenderung menurun pada tahun 2020," ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di Sulteng sangat mengkhawatirkan. Bahkan, mirisnya berdasarkan survei Puslitdatin BNN tahun 2017, Sulteng menempati posisi empat besar penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Indonesia dengan prevalensi pengguna atau pengedar narkoba di provinsi ini sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa.

Pada tahun 2020, sejak Januari hingga Agustus, BNN telah mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba di Sulteng dan menetapkan 29 tersangka. Dari kasus itu barang bukti yang disita oleh BNN adalah sabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram.

Diposting 01-12-2020.

Dia dalam berita ini...

Sarifuddin Suding

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tengah