Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PDIP DKI Soal Instruksi Mendagri: Agar Kepala Daerah Taat Aturan COVID-19

Detik News, 20-11-2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi yang isinya memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan bila melanggar protokol kesehatan COVID-19. PDIP DKI Jakarta menilai instruksi itu mengingatkan agar daerah menaati protokol COVID-19.

"Soal (instruksi) Kemendagri ini kan berlaku untuk semua kepala daerah dan bukan hanya untuk DKI. Ini berlaku kepada kepala daerah agar mentaati (aturan) kaitan dengan wabah COVID-19 ini," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Gembong mengatakan penanganan COVID-19 merupakan salah satu program strategis nasional. Dengan demikian semua pihak wajib mengikuti aturan untuk mencegah penularan Corona.

"Artinya apa? COVID-19 ini sudah menjadi program strategis nasional. Semua pihak harus menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam aturan itu," katanya.

Lebih lanjut, pencegahan virus Corona, kata Gembong, adalah tanggung jawab semua pihak. Gembong menilai wajar jika Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar.

"Jadi COVID-19 itu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pusat maupun pemerintah daerah. Artinya kepatuhan dalam menjalankan aktivitas pencegahan COVID-19 jangan hanya di pusat tok, jangan hanya di daerah tok misalkan, jangan rakyat tok misalkan. Jadi semua harus selaras dan senafas dalam rangka pencegahan COVID-19. Maka pemerintah pusat memberikan arahan, bagi siapa saja kepala daerah yang tidak menjalankan itu maka akan diberikan sanksi. Jadi arahnya kepada semua kepala daerah," sebut dia.

Terkait pencopotan kepala daerah, menurut Gembong, hanya Kemendagri yang bisa menilai. Termasuk soal pelanggaran protokol kesehatan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Itu kalau soal dicopot, bisa atau tidaknya itu Kemendagri tentunya sudah melakukan evaluasi terhadap apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Itu akan bisa saja dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri. Apakah evaluasi masuk dalam kategori bisa, itu Kemendagri bisa melakukan evaluasi itu," jelasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang memuat ketentuan kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Instruksi itu juga merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito.

Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan. Dia mengatakan jiwa melanggar UU akan dilakukan pemberhentian.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Diposting 20-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Gembong Warsono

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024