Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Anggota DPR Minta Jaksa Agung Tak Banding soal Pernyataan Peristiwa Semanggi

Anggota Komisi III dari NasDem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Taufik mengaku akan menyampaikan hal tersebut pada raker berikutnya.

"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Nanti dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung akan saya sampaikan ini dan saya terus berkomitmen untuk mengawal penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk dalam kasus Semanggi I dan Semanggi II," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).

 

Namun, ia mengatakan, belum diketahui kapan jadwal raker bersama Kejagung selanjutnya karena saat ini masih masa reses. Jadwal baru akan keluar pada masa persidangan berikutnya pada 8 November.

Taufik mengatakan dalam raker Komisi III pada tanggal 20 Januari lalu, ia telah mengajukan protes terhadap pernyataan Jaksa Agung pada rapat sebelumnya (16/1). Saat itu Taufik telah mengingatkan Jaksa Agung, meski telah ada keputusan politik DPR periode tahun 1999-2004, tetapi sudah ada laporan terbaru Komnas HAM mengenai hasil penyelidikan pada 2001.

Taufik menyebut, dengan adanya fakta hukum terbaru, mestinya Kejagung mempertimbangkan adanya temuan Komnas HAM serta melanjutkan penuntasan kasus Semanggi I dan II.

"Saat itu saya ingatkan kepada Jaksa Agung, setelah adanya keputusan politik pada DPR periode 1999-2004 yang dikeluarkan pada Juli 2001, terdapat pula sebuah laporan akhir dari Komnas HAM yang diperoleh dari hasil penyelidikan pro justisia yang disampaikan pada 20 Maret 2002. Karena itu, mestinya Jaksa Agung merujuk pada fakta perkembangan terbaru, yakni hasil penyelidikan Komnas HAM dan wajib menindaklanjuti penuntasan hukumnya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyebut saat ini sudah ada proses penyelidikan dari Komnas HAM dan masih bolak-balik berkas antara Kejagung dan Komnas HAM. Oleh karena itu, dia berharap agar kasus HAM berat dituntaskan.

"Saya berharap Pak Jaksa Agung tidak hanya bersandar pada keputusan politik saja, apalagi pada saat ini pun proses penyelidikan, penyampaian berkas, kemudian mungkin memang masih bolak-balik berkas masih berjalan. Nah, saya minta kepada Pak Jaksa Agung untuk tidak berhenti di situ, tidak berarti bahwa karena ada keputusan politik maka kita tidak bisa melanjutkan, tidak," ujarnya.

"Jadi tetaplah buka ini, prosesnya juga tetap berjalan selagi juga kami mintakan ada komunikasi yang baik antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Mungkin juga bisa difasilitasi oleh Komisi III untuk mencari jalan keluar. Kita tidak ingin ini terkatung-katung," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Tobas ini berharap kasus HAM berat masa lalu dapat diselesaikan. Hal itu agar tidak terjadi impunitas.

"Kita ingin ada penyelesaian. Kalau ada sebuah peristiwa serius yang terjadi di masa lalu tidak terselesaikan, negara ini akan mengarah pada impunitas, pada kejahatan tanpa ada penyelesaian," ungkapnya.

Lebih lanjut, jika Jaksa Agung akan menyatakan banding terhadap putusan PTUN itu, Tobas mengaku akan meminta agar Jaksa Agung menarik upaya hukum banding tersebut.

"Nanti dalam raker saya akan minta Jaksa Agung menarik bandingnya agar negara hadir untuk melaksanakan kewajibannya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu sehingga tidak terjadi impunitas di negeri kita," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menghormati putusan PTUN yang mengabulkan gugatan keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II. Namun Jaksa Agung merasa putusan tersebut tidak tepat. Maka, sesuai ketentuan Pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, tim Kejagung akan mengajukan banding.

"Maka tim jaksa pengacara negara selaku kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Diketahui, PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan Komisi III DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Jaksa Agung diminta menyampaikan pernyataan yang sebenarnya terkait peristiwa tersebut pada rapat dengan DPR berikutnya.

"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," kata ketua majelis hakim Andi Muh Ali Rahman dalam putusan yang dibacakan hari ini dan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Rabu (4/11).

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan tergugat Jaksa Agung serta mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Hakim menyatakan tindakan Jaksa Agung yang menyampaikan dalam rapat bersama Komisi III terkait 'peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat karena DPR telah menyatakan seperti itu dan mestinya Komnas HAM tidak menindaklanjuti' adalah perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: '... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM' adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," kata Andi.

Diposting 05-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Taufik Basari

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 1