Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Tugas Perisalah Penting dalam Persidangan

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menegaskan, tugas perisalah sangat penting dalam mendukung kinerja kedewanan, penguatan terhadap institusi dan kelembagaan parlemen. Dan saat ini tugas tersebut sudah diperkuat lagi dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut diungkapkan Novita saat menjadi narasumber utama dalam Forum Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2020), membahas tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif untuk Mendukung Tugas Kedewanan

"Perisalah ini menjadi tugas yang sangat penting dalam persidangan, menjadi penguatan. Perisalah menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja kedewanan, penguatan terhadap institusi dan kelembagaan perlemen. Tugasnya diperkuat dengan lahirnya peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2019," papar Novita di hadapan para perisalah.

Dia juga menjelaskan, melalui peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pada paragraf 8 berkenaan dengan risalah, catatan rapat, dan laporan singkat pada pasal 301 ayat 1 telah mengatur untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat.

Acara ini dibuka oleh Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI Damayanti. Dia mengungkapkan, perisalah legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah legislatif dan asisten perisalah legislatif pada Sekretariat Jenderal DPR RI, MPR RI, dan DPD RI. "Kami Setjen DPR RI menjadi instansi Pembina. Nanti seluruh perisalah dari DPRD akan meminta 'persetujuan' untuk ke jenjang selanjutnya. Karena kita inisitornya, kita menjadi instansi pembina untuk seluruh Indonesia," ungkap Maya.  

Karena Sekjen DPR RI menjadi instansi pembina, lanjut Maya, sudah ada beberapa DPRD yang mengajukan diri untuk bergabung, misalnya dari DPRD Aceh, kemudian Papua dan Papua Barat, ada juga dari DPRD Kabupaten atau Kota Riau dan Rejang Lebong. "Kita mempunyai dua jabatan fungsional buat perisalah, untuk yang ahli dan satu lagi yang terampil. Kegiatannya menyusun risalah rapat, penyusunan dokumen risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi risalah rapat dan pengembangan risalah rapat legislasi," jelas Maya.

Diposting 04-11-2020.

Dia dalam berita ini...

Novita Wijayanti

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 8