DPR mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penegak hukum hingga KPPU diminta mengungkap tuntas kasus ekspor benih lobster ilegal ke Vietnam yang beberapa waktu lalu terbongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan analisis praktik usaha ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia.
Najib mengatakan kalau ekspor tersebut berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat. “KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” kata Ahmad Najib melalui keteranganya, Selasa (06/10/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional tersebut juga meminta aparat untuk menyelidiki orang yang berada di belakang ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi dikemudian hari. "Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” ujarnya.
Najib mencium ada dugaan praktik monopoli bisnis pengangkutan (forwarding) BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Apalagi, dalam kasus ini, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menemukan kasus ini, mendapatkan data identitas terperiksa berinisial DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.