"Soal Penagihan Bisa Masuk UU Perbankan"

 

Aturan mengenai penagihan utang seharusnya masuk Undang-Undang Perbankan. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, saat menanggapi usul penyusunan Undang-Undang Penagihan Utang.

“Kalau mau kuat, itu bisa diatur sekaligus dalam Undang-Undang Perbankan,” kata Maruarar ketika dihubungi kemarin. Pengaturan melalui revisi peraturan Bank Indonesia dinilainya tidak akan terlalu banyak membantu. Dengan undang-undang, akan ada kepastian hukum baik untuk bank maupun konsumen dan pengawasan oleh bank sentral.

Menurut dia, Undang-Undang Perbankan saat ini masih banyak bolong, yang harus ditutup. Selain pengaturan soal penagihan harus tegas mengatur penyelesaian sengketa nasabah dan bank, perlu pula diatur lagi soal bank-bank asing.

Maruarar menilai kepemilikan asing terhadap bank yang beroperasi di Indonesia perlu dibatasi. Selain itu, operasi, produk, fund rising, dan pembiayaan bank asing perlu diatur.

“Misalnya operasi bank asing hanya boleh sampai tingkat kota provinsi, tidak boleh sampai kecamatan,” ujarnya. Maruarar meminta bank asing diperlakukan sama seperti bank nasional yang beroperasi di luar negeri.

Ihwal revisi peraturan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan kartu kredit, Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Harry Azhar Azis mengatakan bank sentral harus memastikan tak ada lagi celah gangguan aktivitas pemasaran maupun penagihan bank yang mengganggu nasabah. Baik itu pesan singkat kartu kredit maupun penagihan oleh debt collector.

“Jangan kemudian BI memikirkan nasib bank saja, keselamatan dan kenyamanan nasabah juga,” katanya.

Bank Indonesia, kata Harry, harus belajar dari kasus Irzen Octa—nasabah Citibank yang diduga meninggal akibat penganiayaan debt collector—untuk menyikapi keselamatan dan kenyamanan nasabah.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengungkapkan beberapa poin tengah dibahas dalam revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/2009, yakni soal plafon nilai kredit, batas usia pemegang kartu kredit, dan batas minimum pendapatan calon debitor. Soal pembatasan kepemilikan kartu kredit juga masih dikaji. Kemarin Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia melanjutkan pembahasan standardisasi kartu kredit tersebut.

Wakil Direktur Utama Bank BCA Jahja Setiatmadja mengaku tak keberatan dengan pengetatan aturan tersebut. Namun perbankan meminta waktu transisi hingga setahun.

 

Diposting 20-04-2011.

Dia dalam berita ini...

Maruarar Sirait

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat IX
Partai: PDIP