Panja DPR Optimis Tuntaskan RUU Bea Meterai Dalam Waktu Dekat

sumber berita , 24-08-2020

Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna membahas carry over pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Usai ditunjuk sebagai Ketua Panja, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara optimis aturan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat.

"Dari sisi pembahasan kita sudah mulai dari periode sebelumnya, sekarang tinggal kita carry over. Kita (Komisi XI) sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini, kalau bisa lebih cepat lagi, karena dari 7 klaster tinggal 2 klaster lagi yang belum tuntas. Kalau kami lihat RUU Meterai ini tidak terlalu berat untuk teman-teman. Sudah sampai 70 persen lah," kata Amir usai rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Terkait perubahan, Amir menekankan perlunya penyesuaian tarif mengingat dari aturan yang sebelumnya, atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, menjadi satu tarif dari yang sebelumnya dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Selain itu, RUU Bea Meterai baru juga akan mengatur tentang transaksi elektronik yang belum diatur pada UU yang saat ini masih berjalan.

"Perubahannya yang pertama terkait dengan nilai, (karena) sudah 35 tahun berjalan tidak ada perubahan tarif yang berlaku sampai sekarang. Kemudian terkait transaksi elektronik yang dulu belum terbayang. Ketiga, terkait kasus-kasus yang ada selama ini yang perlu kita bicarakan secara bersama-sama untuk diakomodir atau dikeluarkan untuk membentuk undang-undang yang baru," jelas politisi Fraksi PPP tersebut.

Jika ditinjau dari segi penerimaan, RUU Bea Materai diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara menjadi Rp 11,3 triliun atau meningkat 5,7 triliun dari 2019. Tidak hanya itu, Pemerintah menginginkan pembahasan aturan itu tetap bisa dilakukan secara proporsional dan konsisten sesuai dengan niat pemerintah mendukung pemulihan ekonomi.

"Dari sisi dampak, kalau terkait RUU Meterai, tidak terlalu signifikan dari sisi nilai. Namun dari sisi keadilan terhadap pemakai dokumen ini dalam yang perlu kita utamakan. Kalau dari sisi nilai, kenaikan pendapatan hanya berkisar Rp 6-7 triliun, artinya angkanya sangat kecil dibanding dengan seluruh penerimaan pajak," imbuh Amir.

Mengenai aturan bagi dokumen-dokuman yang wajib dikenakan bea materai dan terkait dengan pihak yang akan menanggung beban bea materai, Amir mengatakan hal tersebut masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. "Nanti kita lihat, pembebebanan biaya materai ini kemana, apakah kepada penerbit surat transaksi atau tetap kepada konsumen sebagaimana berjalan saat ini," ungkapnya.

Ke depannya, Amir mengatakan jika terkait pembebanan sudah disepakati maka diperlukan adanya sosialisasi yang dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah dengan DPR. "Jika bicara tarif pasti akan ada pembebanan, tapi yang kita fokuskan ini adalah bagaimana faktor keadilan lebih utama dari tarif itu sendiri," tutup legislator dapil Sulawesi Selatan I itu.

Diposting 25-08-2020.

Dia dalam berita ini...

M. Amir Uskara

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Selatan 1