Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

MAKI Laporkan Wakil Ketua DPR ke MKD, Azis Syamsuddin: Komisi III, Please Jangan Lebay

sumber berita , 21-07-2020

Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI terkait surat izin RDP (rapat dengar pendapat) gabungan dengan instansi hukum negara, ternyata belum reda.

Azis kini dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena dianggap menghambat proses penelusuran buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Merespon hal tersebut, Azis meminta Komisi III DPR agar 'tidak lebay' dalam persoalan RDP gabungan.

Politikus Golkar ini malah menyarankan, agar komisi bidang hukum itu melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pengawasan lapangan itu merupakan bagian dari Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen surat jalan buronan Djoko Tjandra, selama masa reses," ucap Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/7).

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta Komisi III, agar tak terlalu 'ngotot' dalam melaksanakan RDP. Sehingga, melupakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR.

"Tatib DPR kan bunyinya seperti itu. Jadi jangan kita 'ngotot'. Substansi pada masalah kasus buronan Djoko Tjandra, adalah harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," pinta Aziz.

Aziz meminta persoalan ini tak diperdebatkan lagi. Ia berharap Komisi III DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus Djoko Tjandra, dengan mengedepankan aturan Tatib DPR.

"Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tidak ingin melanggar Tatib. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan. Jadi, saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu. Ada apa ini?," kata Aziz.

Ia menjelaskan, ada banyak cara yang bisa dilakukan Komisi III DPR dalam melakukan pengawasan. Azis pun mengaku memahami persis, apa yang mendesak, dan apa yang tidak mendesak. Ataupun apa yang bisa dilakukan, selain dengan RDP.

 "DPR punya tata cara kerja. Biarkan tata cara kerja itu berjalan, sesuai aturan dan etika yang berlaku. Berikan DPR ruang dan waktu untuk melaksanakan kinerjanya, tanpa adanya pemaksaan kehendak sepihak," tandas Aziz.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat tersebut akan digelar pada masa sidang yang akan datang. Dengan kata lain, tidak pada masa reses.

"Rapat nanti akan masuk ke masa sidang yang akan datang. Segera, tinggal beberapa hari lagi kok," ujar Sahroni saat dihubungi wartawan, Selasa (21/7).

Sama seperti Aziz, politikus NasDem ini beralasan ingin mengedepankan Tatib DPR yang tak memperbolehkan melaksanakan rapat di masa reses.

"Dengan tata tertib yang ada, memang selayaknya tidak dilakukan rapat. Tapi sebenarnya, kalaupun dibolehkan, rapat terkait Djoko Tjandra ini kan (karena) terkait (atensi) publik yang luar biasa," tandas Sahroni.

Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik anggota DPR.

"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015, terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Boyamin bilang, laporan ini terkait posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR, yang diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan RDP gabungan dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham soal Djoko Soegiarto Tjandra, yang terbilang leluasa keluar masuk wilayah Republik Indonesia.

"RDP tersebut sangat urgent karena dapat membantu pemerintah, agar segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra. Serta memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra, dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya. Ini penting agar pemerintah mampu menangkap dan atau membawa pulang Djoko Tjandra, untuk dijebloskan dalam penjara," terang Boyamin.

Ia menambahkan, RDP itu dapat dilakukan secara virtual. Sehingga, tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

"Harapan saya, kan ada Pansus untuk menelusuri lebih jauh. Sekarang, bagaimana mau dibentuk pansus, kalau RDP saja tidak bisa diLaksanakan. RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga L, semestinya juga diizinkan oleh Azis Syamsuddin," tandas Boyamin.

Sebelumnya, Aziz diberitakan tak mau menandatangani surat permohonan menggelar RDP Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kemenkumham. Alasannya, Tata Tertib  melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Sesuai Tatib DPR Pasal 52, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, serta memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Diposting 22-07-2020.

Mereka dalam berita ini...

Azis Syamsuddin

Anggota DPR-RI 2019-2024
Lampung 2

Ahmad Sahroni

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 3

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5