Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi VIII DPR Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 M-Tambahan Anggaran Pesantren

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 7,1 miliar. Komisi VIII DPR RI menyetujui pencairan dana tersebut.

Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu pada 6 Juli 2020, disampaikan bahwa BPKH meneruskan permintaan Kemenag untuk transfer BPIH sebesar Rp 176,5 miliar untuk haji reguler dan Rp 612 juta untuk haji khusus. Dalam rapat kali ini, Fachrul meralat jumlah dana yang dimaksud.

"Terkait anggaran pelaksanaan haji yang bersumber dari BPIH, kami sampaikan, sampai saat ini belum ada dana yang kami terima dari BPKH. Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838 (Rp 7,1 miliar)," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7/2020).

"Meliputi penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6.619.739.078 (Rp 6,6 miliar) dan penyelenggaraan haji khusus sebesar Rp 574.509.760 (Rp 574 juta)," imbuhnya.

Pada rapat sebelumnya, Kepala BPKH meminta persetujuan DPR untuk melakukan pencairan atau transfer dana BPIH kepada Kemenag. Komisi VIII menyetujuinya di rapat kali ini.

"Komisi VIII menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 7.194.288.838," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat membacakan kesimpulan rapat.

"Untuk kegiatan penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6.619.739.078 untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji reguler dan cetak buku manasik haji. Penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 574.509.760 untuk pengadaan dan pengiriman identitas jemaah haji khusus dan cetak buku manasik haji," imbuhnya.

Namun Komisi VIII memberi catatan terkait dana tersebut. Pengadaan gelang identitas jemaah hingga cetak buku manasik haji diminta tidak dianggarkan kembali untuk Haji 2021.

"Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujar Yandri.

Komisi VIII juga menyetujui realokasi anggaran pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag sebesar Rp 146,6 miliar. Realokasi anggaran itu akan digunakan dukungan operasional asrama haji yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19), fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, hingga penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi COVID-19.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran non-operasional lainnya pada program Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 146.682.427.233 (Rp 146,6 miliar)," tutur Yandri.

Tak hanya itu, Komisi VIII juga meminta Kemenag mengupayakan pemenuhan anggaran sarana-prasarana untuk pembelajaran online di madrasah. Komisi VIII mendukung realokasi anggaran Kemenag yang diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga keagamaan.

"Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Menteri Agama RI mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren untuk menanggulangi dampak wabah COVID-19 dan mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak COVID-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam pada APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.610.880.000.000 (Rp 2,6 triliun)," ungkap Yandri.

Anggaran itu akan digunakan untuk bantuan operasional kepada 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), serta bantuan pembelajaran online kepada 14.906 pondok pesantren.

Diposting 08-07-2020.

Dia dalam berita ini...

Yandri Susanto

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2