Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Koalisi Masyarakat Desak DPR Sahkan RUU PKS

Kelompok bernama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembahasan RUU PKS Prolegnas 2020 mengaku kecewa terkait ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Ketua DPR Puan Maharani melanjutkan pembahasan tersebut dan mengesahkannya.

"Mendesak kepada Ketua DPR-RI dan pimpinan segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat sipil dan keadilan bagi korban," kata Koalisi lewat rilis pers yang dikonfirmasi oleh Koordinator Bidang Advokasi, Pimpinan Pusat Fatayat NU, Wahidah Suaib, Minggu (5/7/2020).

Ia mengatakan koalisi masyarakat berharap agar Ketua DPR Puan Maharani dan anggota DPR mendukung pemberian hak korban melalui pembahasan RUU PKS. Sebagai ketua DPR perempuan pertama, kelompok masyarakat berharap Puan Maharani memberikan perhatian terhadap RUU PKS.

"Koalisi kami mendesak DPR begitu pula partai-partai yang wakil-wakilnya ada di DPR untuk mendukung pemberian hak korban melalui dukungan pembahasan RUU Penghapusan KS ini. Besar harapan kami agar Ibu Puan Maharani selaku Pimpinan DPR Perempuan Pertama juga memberikan perhatian kepada Rancangan Undang Undang ini agar segera dibahas dan disahkan," katanya.

Koalisi Masyarakat sipil yang mengawal advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU P-KS dari Prioritas Prolegnas. Ditengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa COVID-19.

Wahidah memaparkan, berdasarkan pidato Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak, Bintang Puspayoga, dalam diskusi publik, 26 Juni 2020, menyatakan bahwa berdasarkan data SIMFONI, Januari 2020 sampai 19 Juni 2020, terdapat sebanyak 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa dan 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.

Sementara itu, menurut data Komnas Perempuan mencatat 406,178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019, dimana kasus Kekerasan Seksual di ranah publik 2521 kasus dan di ranah privat 2988 kasus.

Data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi, meyatakan bahwa selama pandemi Covid-19 Maret-Mei 2020, dilaporkan 106 kasus kekerasan yang terdokumentasi. Liputan berita juga menunjukan terjadi begitu banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, seperti korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan, isu kawin paksa di Sumba, NTT; meningkatnya kekerasan seksual di kampus dan banyaknya predator seksual yang dilaporkan.

"Belum lagi kasus terhadap anak-anak laki-laki PA yang sudah terjadi selama 20 tahun oleh pembinanya sendiri di Depok. Ini bukti yang sangat jelas bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual," ujar Koordinator Forum Pengada Layanan, Venny Siregar dalam rilis yang sama.

Selain itu, pihaknya menuntut kepada Baleg dan semua pimpinan Baleg, untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas Prioritas 2020, dibahas melalui Baleg, sehingga bisa segera disahkan, sesuai harapan dari masyarakat. Koalisi juga meminta agar semua anggota DPR mendukung pembuatan RUU PKS sesuai dengan masukan masyarakat sipil dan hak para korban.

"Menuntut DPR membuka akses diskusi, memberikan ruang untuk bersuara dan masukan kelompok masyarakat sipil dalam proses berjalannya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selalu transparan perkembangannya, sehingga aturannya memang berdasarkan suara masyarakat, juga berpihak kepada hak-hak dan keadilan korban," ungkapnya.

Koalisi masyarakat juga meminta komitmen pemerintah untuk mendukung RUU PKS sebagai kebijakan yang menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat terus memperjuangkan pembahasan RUU PKS di DPR.

"Kami menghimbau juga masyarakat sipil di Indonesia untuk selalu menjaga empati dan penghargaan pada korban yang sudah berjuang pada keadilannya. Dan kepada para pendamping dan gerakan masyarakat sipil untuk selalu kuat, bergandeng tangan dan menguatkan untuk

memperjuangkan bersama juga mengawal pembahasan RUU P-KS di parlemen ditengah persoalan-persoalan bangsa lainnya yang juga cukup banyak," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020. Ditariknya RUU itu disebut karena menunggu RUU KUHP.

"Komisi VIII meminta penarikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ini alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 bersama Menkum HAM dan DPD, Kamis (2/7).

Diposting 06-07-2020.

Mereka dalam berita ini...

Puan Maharani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 5

Supratman

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tengah