DPR Minta Aturan Harga Rokok Murah Dikaji Ulang

sumber berita , 10-06-2020

Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini menyayangkan terjadinya fenomena rokok murah yang dijual di bawah harga banderol. Hal ini bertentangan dengan program perlindungan anak.

"Karena salah satu sebab anak dan remaja merokok lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak- anak terpapar bahaya rokok,” kata Zaini saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, aturan mengenai rokok murah ini tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan dikurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan dan masing-masing kantor dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota.

Artinya, produsen masih dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85 persen banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2009, pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh kurang dari 85 persen harga bandrol pada bungkus rokok. Sementara di lapangan masih ditemukan harga di bawah itu.

“Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran-pelanggaran seperti ini dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Zaini.

Menurut politisi Golkar ini, terjadinya penyimpangan lantaran pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, dia minta Dirjen Bea Cukai bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Saya setuju adanya tindakan tegas dan konsisten terhadap penyimpangan tersebut. Sekali lagi Bea Cukai bertanggung jawab soal ini,” katanya.

Zaini menambahkan, selain berdimensi ekonomi rokok juga punya dampak sosial. Harus dijaga agar rokok tidak menjangkau anak-anak dan remaja. “Aturan tersebut perlu untuk ditinjau kembali demi menyela- matkan generasi muda Indonesia sehingga menjadi generasi yang cerdas, sehat dan unggul,” tutup Zaini.

Hal senada disuarakan Ketua Yayasan Lentara Anak Lisda Sundari. Dia meminta agar kebijakan diskon rokok ditinjau ulang karena tergolong produk berbahaya dan perlu pengawasan peredarannya.

Diposting 10-06-2020.

Dia dalam berita ini...

M. Yahya Zaini

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 8