Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Polri Harus Hati-Hati dalam Upaya Paksa Penindakan Non Jatras

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan, kewenangan Polri dalam melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bukan kejahatan dengan kekerasan (Non Jatras) tidak boleh sembarangan.

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi terulangnya tindakan penangkapan tehadap mereka yang diduga melanggar UU ITE, terakhir Ruslon Buton dan sebelumnya Ravio Patra. Asrul meminta Polri agar tidak gampang menangkap paksa orang dan harus hati-hati terutama dalam menangani tindak pidana yang non jatras tanpa penyelidikan komprehensif dan meminta keterangan ahli.

"Silakan saja Polri melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana. Namun proses hukumnya seharusnya bukan dengan langsung menangkap yang bersangkutan ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan pada publik," papar Arsul dalam rilis yang diterima Parlementaria, Minggu (31/5/2020).

Penangkapan terhadap Ruslan Buton yang disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil dinilai Arsul tidak perlu dilakukan, karena tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Pemerintahan yang sah atau Presiden Joko Widodo.

Arsul menyoroti penggunaan beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31. Menurut Arsul, pasal-pasal ini adalah pasal "karet" yang interpretable atau multi tafsir sehingga terbuka penafsirannya.

Arsul berpandangan, dalam menggunakan pasal yang terbuka penafsirannya seperti itu, tidak tepat bila Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. "Apalagi kalau apa yang disampaikan oleh terduga pelakunya di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya seperti misalnya mengangkat senjata atau memberontak terhadap pemerintah," jelasnya.

Arsul menyarankan, Polisi seharusnya meminta keterangan ahli dulu apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak, bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu. Terlebih lagi jika upaya paksa seperti penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu.

Bahkan seandainya ada laporan polisi saja, maka menurut Arsul, Polri perlu melakukan penindakannya dengan elegan. "Caranya, ya kumpulkan dulu alat buktinya, termasuk dalam hal ini keterangan ahli, kemudian tetapkan tersangka dan lakukan pemanggilan," ujar politisi Fraksi PPP itu.

Menutup keterangannya, Arsul meminta agar Polri kedepan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak-tindak pidana yang non jatras. "Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," ungkapnya.

Diposting 02-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10