Anggota DPRD Kota Depok Hj Lilis Latifah mendesak Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) untuk dapat merealisasikan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Cimpaeun yang belum mendapatkan jatah rehab.
CIMPAEUN, MONDE
“Salah satu RTLH di RT 04/09 milik Wiwinn sudah setahun diusulkan, namun hingga sekarang belum juga mendapatkan alokasi anggaran untuk perbaikan. Padahal, kondisi rumahnya sudah sangat mengkhawatirkan dan dikhawatirkan akan roboh,” ujar Ketua Fraksi PAN tersebut saat mengunjungi rumah Wiwin, kemarin.
Sebagai Anggota Dewan dapil Kecamatan Cimanggis, dirinya mengaku prihatin karena meskipun Kelurahan Cimpaeun telah mendapatkan jatah empat rehab RTLH. Namun masih ada sejumlah rumah lagi yang termasuk kategori RTLH.
“Masih banyak rumah yang kondisinya pemilik tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki seperti Wiwin yang tinggal sendiri dan hanya bekerja serabutan, menjadi tukang cuci atau gosok (setrika),” jelas Lilis.
Lilis meminta kepada Pemkot untuk benar-benar mampu merealisasikan visi dan misi Kota Depok dalam melayani dan mensejahterakan. “jangan nunggu rumahnya roboh dulu baru diperbaiki. Itu juga kan amanat undang-undang yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara”.
Wiwin yang mendapatkan kunjungan perwakilannya di Dewan merasa sangat terharu dan hanya bisa menangis, sambil menunjukkan sudut-sudut rumahnya yang sudah keropos dan lapuk.
“kalau hujan, saya cuma bisa nangis karena rumah tidak bisa ditinggali akibat banjir. Atap rumah bocor dimana-mana, terpasak numpang di rumah tetangga bahkan sampai dua tiga hari. Hasil nyuci atau gosok sekitar Rp50.000 atau dibayar beras 5 liter setiap minggu, Cuma cukup buat makan,” ujarnya.