Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Usul DPR Bentuk Pansus Usut Banjir Jabodetabek

sumber berita , 26-02-2020

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan Komisi V DPR RI mempertimbangkan penggunaan hak politik untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam mengusut  penanganan banjir yang melanda kawasan Jabodetabek. Rifqinizamy menyatakan, hak politik tersebut penting untuk dipertimbangkan Komisi V DPR RI dalam menyikapi ketidakhadiran tiga Gubernur yang turut diundang dalam rapat membahas banjir Jabodetabek. Diketahui, Komisi V DPR RI turut mengundang para kepala daerah di tiga provinsi yakni Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Namun, ketiganya berhalangan hadir.

Rifqinizamy menegaskan, ketidakhadiran para Gubernur dalam rapat Komisi V DPR RI merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik. Demikian disampaikan Rifqinizamy Karyasuda dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala BNPP (BASARNAS) Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito, Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, dan perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

“Kami melihat, ada arogansi kewenangan yang mohon maaf bukan dilakukan oleh mitra kerja. Kalau Kementerian PUPR, clear, kami terima kasih selalu siap sedia rapat dengan kami kapanpun. Tetapi, ini justru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi selaku instrumen lain di pemerintahan dalam arti bukan Pemerintah Pusat tidak menjalankan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut.

Ia mengingatkan, kebijakan politik harus diambil mengingat 80 persen perputaran denyut ekonomi nasional berada di Jabodetabek. Rifqinizamy menuturkan, banjir di Jabodebatek berpengaruh pada kehidupan roda ekonomi masyarakat. Untuk itu, ia kembali mengimbau Komisi V DPR RI untuk mempertimbangkan menggunakan hak membentuk Pansus. Agar, ke depannya pihak-pihak yang tidak datang rapat bisa dipaksa untuk hadir. Sebagaimana, ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Hak DPR RI berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang. Baik warga negara atau siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat. Pemerintah Provinsi yang jutaan rakyatnya terdampak banjir, tetapi tidak mau menetapkan status darurat. Ini sebuah arogansi politik. DPR perlu menggunakan hak politik. Saya menyarankan, Komisi V perlu berkonsultasi dengan Pimpinan DPR atau komisi-komisi lainnya apakah relevan membentuk Pansus dalam konteks banjir Jabodebtabek ini,” tandas politisi PDI-Perjuangan itu.

Diposting 27-02-2020.

Dia dalam berita ini...

M Rifqinizamy Karsayuda

Anggota DPR-RI 2019-2024
Kalimantan Selatan 1