Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Peduli pada Perempuan, Sudahkah RUU Ketahanan Keluarga Libatkan Organisasi Perempuan?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh beberapa Fraksi di DPR dinilai kurang memperhatikan peran masyarakat di Indonesia. Sebab, ada banyak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia yang tidak dilibatkan, atau tidak diajak berdialog ketika RUU itu dirancang.

Hal itu seperti diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Saleh mengatakan jika RUU Ketahanan Keluarga salah satunya menyorot penting akan peran perempuan, semestinya RUU itu telah melewati sosialisasi dan diskusi bersama kelompok atau organisasi perempuan di masyarakat.

“Organisasi seperti Aisiyyah, Muslimat NU, Nasyiyatul Aisiyyah, dan Fatayat NU sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam melakukan pembinaan keluarga. Begitu juga organisasi-organisasi perempuan lainnya yang cukup banyak berkembang dan subur di Indonesia. Termasuk tentunya majelis-majelis taklim ibu-ibu. Rata-rata program dan agenda kerjanya adalah terkait dengan ketahanan dan pembinaan keluarga.” katanya Kepada TeropongSenayan, Senin (24/2/2020).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sepakat RUU itu bakal membuat negara campur tangan terlalu jauh ke dalam kehidupan pribadi warganya. Lazimnya UU menurutnya mengarah pada pengaturan interaksi sosial di tengah masyarakat. 

“UU harus mengarah pada pengaturan bagaimana agar rakyat semakin sejahtera. Kalau ada RUU yang terlalu mengatur wilayah pribadi, perlu dilihat manfaat dan mudaratnya. Jika mudaratnya lebih besar, ya RUU itu tidak perlu dilanjutkan”, ujarnya.

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima politikus, yakni Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Partai Gerindra, Endang Maria Astuti dari Partai Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional. Usulan mereka mengundang polemik karena dengan RUU tersebut negara akan banyak mengatur kehidupan pribadi dan rumah tangga.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Mariana Amiruddin juga telah menyatakan hal yang senada. Dia mempertanyakan tujuan RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap ranah privat masyarakat. Apalagi, selama ini  persoalan keluarga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kalau mau bicara soal keluarga, kita lihat akarnya, akar aturannya dari mana. Dari pernikahan dan itu ada undang-undangnya," ujar Mariana.

Menurutnya, urusan kewajiban suami istri dan anak itu sebenarnya sudah berlaku sejak dulu melalui nilai-nilai yang ditransfer lewat agama, pendidikan, dan masyarakat. "Kalau kita nikah, sudah ada penghulu yang menjelaskan, sudah ada buku nikah. Anak-anak dididik di sekolah bagaimana menghormati orang tua dan orang lain," jelas dia.

Kendati salah satu politisi pengusul RUU Ketahanan Keluarga berasal dari PAN, Saleh mengatakan gagasan itu tidak mewakili pandangan PAN. PAN, lanjut dia, akan menyampaikan sikap resmi ketika nanti draf RUU ini dibahas di Baleg.

"Sejauh ini, RUU ketahanan keluarga adalah usulan pribadi beberapa anggota DPR. Fraksi PAN belum memberikan pandangan resmi terkait masalah ini. Masih dilakukan kajian yang lebih mendalam agar penilaian yang diberikan lebih objektif," kata Saleh.

Diposting 25-02-2020.

Mereka dalam berita ini...

M. Ali Taher

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 3

Sodik Mudjahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 1

Endang Maria Astuti

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 4

Saleh Pertaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Utara 2