Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Legislator Pertanyakan Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Balitbang KESDM

sumber berita , 12-02-2020

Anggota Komisi VII DPR RI Haeny Relawati mempertanyakan nota kesepahaman antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan Badan Layanan Umum (BLU) Balitbang Kemetnerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, dari paparan Kepala BPH Migas yang ia terima, disebutkan ada beberapa kendala, seperti belum adanya regulasi, belum terpetakan dan belum ada usulan ke Komisi VII DPR RI.

“Karena setahu saya, BPH Migas sudah ada nota kesepahaman dengan BLU Balitbang ESDM, yang pada dasarnya ada keinginan memberdayakan dan memaksimalkan potensi kedua belah pihak,” ujar Haeny saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa  di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Di sini, lanjut Haeny, karena struktur organisasi BPH Migas sendiri menekankan pengawasan dan pengaturan, sehingga belum ada tindaklanjut dari nota kesepahaman itu yang secara spesifik melanjutkan isi dari nota kesepahaman tersebut, untuk bersama-sama berbuat demi kemakmuran rakyat. Seperti pertemuan dan koordinasi lanjutan untuk hal yang lebih intens atau mendetail, maka kekhawatiran belum adanya regulasi sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala BPH Migas tidak akan terjadi lagi.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan, sebagaimana rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan para mitranya, ada kesimpulan yang dihasilkan. Ia berharap pertemuan yang intens antara kedua belah pihak tersebut juga menghasilkan sebuah keputusan bersama yang dapat dituangkan dalam nota kesepahaman tersebut dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Dalam paparannya, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa mengakui ada beberapa kendala yang dihadapi oleh BPH Migas baik dalam penyaluran BBM Satu Harga dan lainnya. Selain faktor keamanan, sulitnya mendapat izin dari Pemerintah Daerah setempat juga menjadi satu kendala tersendiri dalam penyaluran BBM Satu Harga. Tidak hanya itu, ketiadaan regulasi pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM beserta cadangan nasionalnya juga membuat penyaluran program BBM Satu Harga belum berjalan efektif.

“Belum ada regulasi pemanfaatan bersama fasilitas pengakutan dan penyimpanan BBM dan cadangan BBM nasional. Revisi jaringan induk distribusi gas nasional. Kami juga perlu sinergi untuk pengawasan di lapangan,” aku Ifan, begitu Fanshurullah Asa biasa disapa.

Diposting 13-02-2020.

Dia dalam berita ini...

Haeny Relawati R.W

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 9