Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hentikan Penyebaran Hoaks dan Disinformasi

Isu: Berita Hoax,

sumber berita , 30-01-2020

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat memastikan kebenaran dan sumber berita atau informasi sebelum menyebarkannya. Terlebih karena berita palsu (hoaks) dan disinformasi kini telah masuk hampir ke semua bidang.

"Apalagi penyebaran hoaks jadi kebiasaan yang kadang-kadang tidak bertanggung jawab. Asal melihat judul, di-forward. Hoaksnya cuma satu, tapi karena forward-nya masif, masyarakat yang dijangkau jadi jutaan dan jutaanlah masyarakat yang diberikan informasi salah," kata Johnny saat ditemui dalam Workshop Penulisan Opini Melawan Hoaks di Kantor Media Indonesia, Jakarta, kemarin.

Ditegaskannya, penyebaran hoaks dapat merusak kepentingan ekonomi, politik, lingkungan, bahkan merusak bangsa.

Pemerintah telah menerapkan beberapa langkah dalam mencegah penyebaran hoaks. Misalnya, mengedukasi masyarakat dengan menggandeng perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, juga komunitas.

"Namun, bila hoaks berkembang, pemerintah atau negara harus hadir. Kemenkominfo akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas potensi hoaks dan disinformasi melalui cyber drone yang melakukan peringatan agar komunikasi yang dilakukan itu dihentikan," jelas Johnny.

Jika tahapan tersebut telah dilakukan, tetapi hoaks tetap muncul, pemerintah akan memblokir situs sebagai langkah terakhir.

"Pemblokiran berarti sudah ada pelanggaran hukum. Undang-undang sudah mengatur hukuman secara pidana atau perdata," ujarnya.

Tidak batasi VPN

Johnny G Plate juga menanggapi kabar penutupan Facebook dan virtual private network (VPN). Menkominfo menegaskan pihaknya tidak berencana menutup atau membatasi VPN ataupun Facebook.

"Tidak mungkin VPN ditutup secara teknologi. Itu misinformasi bahkan hoaks. Demikian juga terkait dengan Facebook," tegasnya.

Pemerintah justru akan mengajak Facebook dan lainnya untuk membangun industri telematika di Tanah Air. Tujuannya agar masyarakat bisa mendapat pelayanan lebih beragam dan berkualitas dengan harga lebih terjangkau.

Menkominfo pun mengajak masyarakat agar lebih dewasa dan bijaksana dalam memanfaatkan VPN sehingga informasi yang didapat lebih bermanfaat dan mengedukasi.

"Salah satu masalah besar ialah VPN digunakan sebagai media bagi industri pornografi, narkotika, dan seksualitas. Ini yang bisa mengontrol ialah viewers-nya sendiri. Pilihlah yang baik dan bermanfaat. Jangan semuanya ditonton," ungkapnya.Perlindungan data pribadi

Menkominfo Johnny G Plate juga menyatakan pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.

Jika UU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia dan negara kelima di ASEAN yang memiliki regulasi perlindungan data.

RUU PDP ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang perlindungan data pribadi, baik data pribadi di Indonesia maupun data pribadi WNI di luar negeri.

RUU PDP juga perlu segera disahkan agar ada payung hukum untuk bisnis pusat data di Indonesia. "Banyak perusahaan global berminat membuka data center di sini, seperti Amazon dan Microsoft," kata Johnny.

Menurut Menkominfo, ribuan pusat data pemerintah yang ada saat ini nantinya akan disatukan di Batam, Jakarta, Bekasi, Manado, dan ibu kota baru.

Diposting 30-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Johnny G Plate

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 1