Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Banggar DPR Dorong Percepatan Pengalihan ASABRI dan Taspen ke BPJS

sumber berita , 24-01-2020

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengusulkan langkah penyelamatan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Yakni dengan mendorong percepatan pengalihan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, kata Said, percepatan pengalihan akan memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun sumber daya lainnya.

“Namun, yang paling penting perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak.  Itu sebagai trigger apakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2019 atau melihat kondisi masing-masing lembaga,” tutur Said kepada JawaPos.com.

Menurut Said, proses peleburan ini harus dilakukan secara hati-hati dan trasnparan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan ketika kebijakan ini diimplementasikan. Pasalnya, Said tidak ingin kasus Jiwasraya ini merembet ke Taspen dan Asabri yang juga mengelola dana nasabah khususnya pensiunan yang jumlahnya triliunan rupiah.

Said menjelaskan, proses peleburan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program peta jalan (roadmap) pemerintah.

Rencananya, pengalihan ini tuntas tahun 2029.  Hal ini sesuai dengan amanat  pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Akan tetapi, kata Said, waktu sembilan tahun lagi untuk merealisasikan pengalihan terlalu lama.  Karena itu, proses peleburannya harus dipercepat. Apalagi lanjutnya, Indonesia mempunyai succes story saat peleburan Jamsostek dan PT Askes.

“Kita ingot 1 Januari 2014, Jamsostek  dilebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes kemudian menjadi BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Hebatnya lagi, peleburan kedua lembaga tersebut tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu, tetapi langsung masuk dari statusnya Perseroan Terbatas (PT) ke Wali Amanah.

“Saya kira, pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk kedalam road map, terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi,” ucapnya.

Karena itu jelasnya, wacana pengalihan ini terus digulirkan, agar mendapat perhatian dan kajian dari publik. Hasil kajian ini harus menjadi pedoman, mengingat proses pengalihan secara terburu-buru memiliki risiko yang besar.

“Perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap wacana ini. Jika ini bisa terus digulirkan, tentu akan semakin baik bagi masa depan Taspen dan Asabri,” imbuhnya.

Pemerintah pinta Said harus belajar dari kasus Asuransi Jiwasraya. Kasus ini mengkonfirmasikan ada yang salah dalam pengelolaan beberapa Asuransi pelat merah selama ini.

Diperkirakan, proses holding dapat mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020.

Namun Said mengaku tidak menginginkan jika setiap permasalahan yang dihadapi oleh BUMN manapun, penyelesaiannya melalui mekanisme holding.

“Kebijakan ini tidak baik bagi pengembangan BUMN kedepannya. Apalagi, BUMN mungkin sudah memiliki blue print dalam pengembangan BUMN, diantarannya BUMN Asuransi,” jelasnya.

Diposting 27-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Mh. Said Abdullah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 11