KETUA Komisi III DPR RI Herman Herry memastikan bahwa panja kasus Jiwasraya bentukan Komisi III tidak akan mengintervensi kerja penyidikan Kejaksaan Agung. Pembentukan panja, katanya, dibentuk dalam rangka mengawasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus Jiwasraya.
"Fungsi panja nanti bukan berarti mengintervensi kerja-kerja penyidikan. Kerja penyidikan ini ada banyak hal, ada kerja intelijen, ada kerja penyidikan profesional. Tentu hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia, tidak bisa panja mengintervensi," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Penanganan kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, kata Herman, sejauh ini sudah diambil langkah-langkah maju, yakni menahan orang-orang kunci yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tapi menurut kami dan semua teman-teman tidak berhenti di situ saja. Hal yang utama adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah diambil oleh garong-garong ini," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, orang-orang yang telah ditahan tersebut tidak mungkin bekerja sendirian. Maka itu, perlu diselidiki lebih lanjut.
"Pasti di belakang ada orang lagi. Saya ingin tahu nanti dalam panja siapa sih aktor di belakang, selain orang-orang ini, kalau memang ada," tegasnya.