Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Curhat ke MPR, Tetua Konghucu Ingin Jabatan Presiden Satu Periode Saja

Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin) mendukung perubahan terbatas UUD NRI 1945 agar Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dukungan itu disambut baik Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“MPR RI rutin menggelar silaturahim Kebangsaan untuk menyerap aspirasi berbagai organisasi kemasyarakatan, khususnya berbasis keagamaan, untuk mengetahui pandangan mereka tentang masa depan Indonesia, salah satunya dengan Matakin,” ujar Bamsoet usai bertemu Pengurus Pusat Matakin di Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut Bamsoet, pandangan Matakin tentang perlunya Indonesia memiliki PPHN, sejalan dengan usulan PBNU dan juga PP Muhammadiyah.

Bahkan, selain mengusulkan PPHN, Matakin juga mengusulkan pentingnya kehadiran Utusan Golongan dalam MPR. Sebagaimana juga diusulkan PBNU, PP Muhammadiyah, dan juga Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).

“Matakin juga usul masa jabatan presiden-wakil presiden cukup 1 periode dengan masa jabatan 7 tahun sehingga memberikan kesempatan presiden-wakil presiden melaksanakan program pembangunan secara efektif.

Menurut Bamsoet, berbagai usulan tersebut tak perlu buru-buru ditolak ataupun diterima. Biarkan mewarnai ruang dialektika kebangsaan kita. Dengan berdiskusi dan saling memberi masukan, kita akan tahu apa yang dibutuhkan bangsa ini.

Sebab, rencana perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan kembali PPHN bukanlah wacana baru. Sudah bergulir sejak MPR RI periode 2004-2009 yang memberikan rekomendasi kepada MPR RI 2009-2014 untuk melakukan amendemen, dilanjutkan dengan rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024.

“Sudah tiga periode MPR RI terlewati. Jangan sampai MPR RI 2019-2024 kelak memberikan rekomendasi serupa kepada MPR RI 2024-2029. Kita jadi seperti berputar-putar tak tentu arah. Karenanya, MPR RI 2019-2024 akan memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk menyerap aspirasi rakyat. Sehingga keputusan apakah kita melakukan amendemen atau tidak bisa diputuskan di periode ini,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyampaikan keinginan Matakin agar Presiden Joko Widodo berkenan hadir dalam acara Perayaan Imlek sebagai perayaan keagamaan umat Konghucu yang akan diselenggarakan pada 2 Februari 2020 di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC).

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Ditambah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan larangan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, serta Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek.

“Sebagai organisasi keagamaan yang mewakili umat Konghucu, mereka berharap Jokowi berkenan hadir ke acara Imlek sebagai perayaan keagamaan Konghucu. Jikapun presiden ingin datang ke perayaan imlek yang diselenggarakan pihak lain, juga dipersilakan. Tetapi jangan sampai Matakin dilupakan,” pungkas Bamsoet.

Berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, agama-agama yang dianut penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Ditambah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan larangan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat China, serta Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Tahun Baru Imlek.

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Hidayat Nur Wahid (F-PKS), dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Sedangkan pengurus MATAKIN yang hadir antara lain Ketua Umum Budi Santoso Tanuwibowo serta para pengurus Wawan Wiratna, Dede Hasan Senjaya, dan Djaengrana Ongawidjaja.

Diposting 24-01-2020.

Mereka dalam berita ini...

Fadel Muhammad

Anggota DPD-RI 2019-2024
Gorontalo

M. Hidayat Nur Wahid

Anggota DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2

Ahmad Basarah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Timur 5

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7