Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Siap Buktikan UU KPK Sah

sumber berita , 10-01-2020

DPR RI dan pemerintah kompak membantah tudingan penyelundupan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1), kuasa hukum Agus Rahardjo Cs, Muhamad Isnur, menyebut pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan dalam proses dan pembahasan perubahan kedua UU KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pemohon melihat sidang paripurna saat pengambilan keputusan pun tidak kuorum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut tudingan itu tidak berdasar. Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang siap menjabarkan bukti-bukti yang bisa membantah tudingan tersebut.

"Biar saja MK (Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan. Enggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Senada, anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan DPR bakal memberikan segala dokumen yang diperlukan jika eks Komisioner KPK Agus Rahardjo cs memintanya. Ia menyatakan kuasa hukum bisa meminta secara formal atau informal.

"Kalau pada saat itu mereka datang ke saya, saya kasih kok. Saya kan anggota Panja RUU KPK juga," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski begitu, Arsul menilai masalah kehadiran anggota Dewan tidak relevan dengan pokok uji materi di Mahkamah.

"Persoalannya untuk apa? Kan harusnya uji materi di MK itu fokusnya apa yang ada di dalam pasal. Ngapain juga yang dipersoalkan absennya, berapa orang yang hadir," cetusnya.

Argumentasi pemohon

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 79/PUU-XVII/2019 dan dimohonkan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang, telah melewati sidang kedua.

Di sidang kedua, Rabu (8/11), para pemohon melalui Muhammad Isnur selaku salah satu kuasa hukum menyampaikan beberapa perbaikan terutama yang berkaitan dengan argumentasi permohonan. Pembentuk undang-undang dinilai tidak partisipatif saat membahas perubahan kedua UU KPK dengan tidak melibatkan KPK dan masyarakat dalam proses perencanaan pembahasannya.

Di samping itu, kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna pengambilan keputusan disebut tidak kuorum.

Agil Oktaryal selaku kuasa hukum lainnya menyampaikan argumentasi lain tentang adanya penyelundupan hukum. Selama enam kali masa evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2019, UU KPK tidak masuk sama sekali.

Dalam menanggapi itu, Yasonna menerangkan pembahasan memang sempat ditunda. "Waktu itu naskah akademik, draf semua sudah ada. (Sempat) ditunda, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," jelas politikus PDIP tersebut.

Selain perkara yang dimohonkan Agus Rahardjo cs, uji materi terhadap UU No. 19/2019 tentang KPK juga dimohonkan Martinus Butarbutar dan Risof Mario. Sidang perkara dengan nomor 84/PUU-XVII/2019 tersebut berlanjut kemarin dengan agenda perbaikan permohonan.

Semula pemohon mengajukan pengujian terhadap lima pasal. Kini, diubah menjadi hanya satu pasal, yakni Pasal 37 C ayat 2, yang diujikan terhadap Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Pasal itu menyebut peraturan presiden untuk memuat ketentuan organ pelaksana pada Dewan Pengawas KPK. 

Diposting 10-01-2020.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 10