Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hak Politik Bowo Sidik Dicabut

sumber berita , 05-12-2019

ANGGOTA nonaktif Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Dia terbukti menerima suap dari Marketing Manajer Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, dan Direktur PT HTK, Taufik Agustono.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta. Apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim, Yanto, saat membacakan vonis.

Selain itu, hak politik Bowo dicabut selama 4 tahun dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok. Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar kelebihan uang pengembalian yang disetor terdakwa sebesar Rp52,9 juta dikembalikan kepada terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berani padahal telah diatur dan diancam dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas hakim Yanto.

Vonis tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Bowo dihukum 7 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan, dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan pada Rabu (6/11).

Bowo terbukti menerima suap dari Taufik Agustono dan Asty Winasti sebesar Rp311 juta dan US$163.733 atau setara Rp2,3 miliar lebih.

Uang itu langsung diterima Bowo dan juga melalui orang kepercayaan Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani. Penerimaan uang itu dilakukan bertahap sebanyak lima kali sejak 1 Oktober 2018 hingga 27 Maret 2019.

Pada 1 Oktober 2018 diserahkan Rp221 juta terkait fee sewa kapal, diterima dari Asty melalui Indung. Lalu, pada 1 November 2018 sebesar US$59 ribu terkait fee pengangkutan amoniak 6 trip.

Selanjutnya, 20 Desember 2018 US$21.327 fee untuk sewa kapal. Juga, diterima dari Asty melalui Indung. Pada 26 Februari 2019, US$7.819 terkait pengangkutan amoniak 2 trip. Uang diterima dari Asty melalui Benny dan Indung di kantor PT HTK. Terakhir, 27 Maret 2019, Rp89 juta terkait fee sewa kapal. Uang diterima dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di Gedung Granandi. Sesaat sesudah itu Indung ditangkap KPK.

Dirut Pupuk Kaltim

Berkenaan dengan kasus itu pula, KPK, kemarin, memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Humpuss Taufik Agustono. "Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu yang menjerat Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Diposting 06-12-2019.

Dia dalam berita ini...

Bowo Sidik Pangarso

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah II