Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali eks Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Terdakwa dalam kasus ini adalah Romahurmuziy alias Rommy, eks Ketua Umum PPP.
"Pasti kita panggil karena dalam dakwaan kan sudah pasal 55 ya (turut serta). Cuma waktunya kita belum bisa sampaikan sekarang," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Nama Lukman tercantum dalam surat dakwaan Rommy. Lukman disebut bersama-sama Rommy menerima suap dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi sejumlah Rp 325 juta.
Selain itu, dalam vonis mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan, Lukman Hakim menerima Rp 70 juta.
Uang Rp 70 juta tersebut diterima Lukman dalam dua tahap. Yang pertama, pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya dengan jumlah uang Rp 50 juta. Yang kedua, pada 9 Maret 2019, Lukman kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta di Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Lukman sudah membantah soal keterlibatan dirinya saat bersaksi untuk Haris dan Muafaq di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juni 2019. Lukman mengklaim dirinya sama sekali tak membantu Rommy dalam proses seleksi jabatan di Kemenag.
Soal temuan uang dari laci meja kerjanya, dia menyebutnya itu berasal dari penerimaan resmi. Bukan terkait suap.