Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Minta Pemerintah Benahi Standar Ganda Syarat CPNS

ANGGOTA Komisi II DPR RI asal Fraksi NasDem Syamsul Lutfi meminta pemerintah memastikan rekrutmen CPNS 2019 berjalan adil dan tidak diskriminatif. Salah satu caranya adalah dengan meluruskan semua instansi yang mengeluarkan standar ganda dan di luar ketentuan yang berlaku bagi pelamar.

"PP (peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS) tidak boleh digunakan untuk mendiskriminasi dengan instansi tertentu membuat syarat umum menjadi khusus dan lainnya. Apalagi seleksi ini harus berjalan jujur adil dan berlaku kepada semua orang," tegasnya kepada Media Indonesia, Jumat (22/11).

Ia menyayangkan adanya temuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal  beberapa instansi yang menerapkan syarat yang berbeda-beda dan cenderung diskriminatif. Itu seperti ketentuan IPK 3.0 untuk pelamar yang berasal dari luar daerah dan 2.0 untuk warga setempat, kemudian batas usia 30 tahun yang dalam PP tersebut batas maksimal 35 tahun.

"Saya menyayangkan adanya hal itu maka harus hati-hati instansi dalam memberikan syarat jangan salah arti dan menimbulkan standar ganda," katanya.

Syamsul pun meminta hal ini segera ditindak oleh pihak yang berwenang supaya masyarakat tidak banyak yang menjadi korban.

"Harusnya instansi yang ingin menambahkan syarat umum itu berkoordinasi dengan KemenpanRB atau BKN supaya tidak salah arah dan masyarakat dirugikan."

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan semua instansi yang memiliki syarat khusus untuk pelamar CPNS 2019 berkoordinasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB). Hal itu guna mengentaskan perbedaan syarat antarinstansi dengan instansi lain dan yang bersifat diskriminasi.

"Kalau menurut saya ke depan, jika instansi ingin menambahkan syarat-syarat tertentu harus mendapat persetujuan dulu dari KemenpanRB atau Kepala BKN sebagai ketua panselnas. Sebab PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang memberi kewenangan kepada instansi menentukan syarat bagi CPNS sudah bagus hanya implementasi yang perlu diawasi dan dikendalikan," terang Pelaksana Tugas Biro Humas BKN Paryono.

Menurut dia koordinasi sangat penting untuk mencegah penerapan syarat bagi pelamar CPNS tidak wajar atau berlebihan. Surat teguran pun dilayangkan supaya ketentuan yang dinilai berlebihan yang merugikan masyarakat diperbaiki.

Ia mengatakan kejadian seperti itu sudah sempat terjadi pada rekrutmen CPNS tahun sebelumnya. Maka kali ini BKN melalui Deputi Wasdal melakukan pengawasan setiap tahapan dalam rekrutmen CPNS 2019.

"Semoga hasil pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Deputi Wasdal tahun ini bisa memjay bahan pengambilan keputusan panselnas tahun ini atau tahun-tahun mendatang," tegasnya.

Menurut dia, BKN juga telah menyurati semua instansi yang membuat persyaratan tidak wajar atau melenceng dari kriteria formasi yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan. Sebab hal itu dapat merugikan masyarakat yang mengikuti seleksi CPNS 2019.

"Dari pengumuman yang dilakukan oleh instansi sudah diperiksa satu persatu oleh Deputi Wasdal BKN, yang tidak sesuai dengan ketentuan langsung disurati. Beberapa instansi sudah memberikan klarifikasi atas surat BKN. Kalau alasannya bisa diterima maka bisa diperbolehkan," jelasnya.

Regulasi memperbolehkan instansi membuat syarat khusus dalam tahapan pendaftaran CPNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tepatnya pasal 23 ayat 1 huruf i berbunyi pejabat pembina kepegawaian bisa menentukan syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Namun sebagian instansi kerap menyalahartikan kewenangannya dengan membuat persyaratan yang tidak umum serta melenceng dari kebutuhan. "Jika penambahan syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan jabatan tidak masalah. Misalnya penjaga tahanan membutuhkan fisik yang kuat, tinggi badan minimal 160 cm," pungkasnya.

Tahapan CPNS 2019 sudah masuk tahap I yakni pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, mulai 11 November. Berikutnya, pada 16 Desember 2019 akan diumumkan hasil seleksi administrasinya. Para pelamar CPNS kemudian diberikan waktu tiga hari, sampai dengan 19 Desember untuk bisa menyanggah apabila keberatan dengan hasil seleksi administrasinya.

Kemudian Februari 2020, peserta yang lolos akan mengikuti tes Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) pada pertengahan Januari 2020, tergantung kesiapan dari kementerian dan lembaga. Setelah itu kemudian berlanjut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan April, seluruh penerimaan CPNS bisa rampung dengan tanda pengumuman kelulusan tahap akhir tersebut.

Porses seleksi terbagi pada dua formasi. Pertama untuk mengisi formasi di pemerintah pusat yang menyediakan 37.425 kursi di 68 kementerian/lembaga. Kemudian Instansi Daerah 114.861 formasi yang dialokasi pada 462 Pemerintah Daerah (pemda).

Diposting 25-11-2019.

Dia dalam berita ini...

M. Syamsul Luthfi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Barat 2