Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menpora Imam Nahrawi

sumber berita , 21-11-2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi selama 30 hari ke depan. Terhitung sejak 26 November hingga 25 Desember 2019.

“IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/11).

Sebelumnya, mantan Menpora Imam Nahrawi mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA Games Filipina 2019 yang berlangsung mulai 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019 mendatang. Pernyataan ini dilontarkan Imam usai menjalani pemeriksaan di KPK.

“Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak banyak bicara soal kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaannya hari ini berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan.

“Sebentar, perpanjangan (penahanan). Belum saya baca (berapa lama perpanjangan penahanannya), makasih ya,” jelas Imam seraya memasuki mobil tahanan.

Dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018. Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diposting 22-11-2019.

Dia dalam berita ini...

Imam Nahrawi

Caleg DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 1