Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dimyati Soroti 5 Poin Renstra Kejagung

sumber berita , 13-11-2019

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menyoroti 5 poin yang harus diperhatikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam melaksanakan Rencana Strategis (Renstra)-nya, salah satunya adalah perubahan paradigma penanganan perkara. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung RI baru-baru ini.

Selain perubahan paradigma penangan perkara, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam  Renstra Kejagung, antara lain perbaikan sistem pemberantasan korupsi, peningkatan profesionalitas SDM, penyelamatan aset, serta pemanfaatan sarana informasi dan teknologi.

“Dari rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, kita menekankan lima poin yang kemungkinan besar menjadi renstra Kejaksaan Agung. Kelima poin tersebut, kita tekankan pada Kejaksaan Agung dalam Renstranya,” tandas legislator dapil Banten I dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (13/11/2019).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan 8 fokus yang akan diprioritaskan selama menjabat sebagai Jaksa Agung. “Pertama, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan perilaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistemagar tidak terulang lagi," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan akan menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi. Ia pun menyinggung aset yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. "Kedua, terhadap beberapa perda yang menghambat perizinan investasi maka saya telah menginstruksikan kepada para Kajati untuk memonitor keberadaan perda-perda tersebut," ujar Burhanuddin.

Diposting 14-11-2019.

Dia dalam berita ini...

R. Achmad Dimyati Natakusumah

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 1