KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai keputusan Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI, sudah tepat. Kepala negara diakuinya telah menjawab kebutuhan organisasi TNI.
"Pada dasarnya posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis," ujar Meutya ketika dihubungi, Kamis (7/11).
Menurut dia, TNI memiliki tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Pun guna mengantisipasi perkembangan lingkungan yang strategis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi militer.
"TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, sehingga wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir. Apalagi panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi."
Usulan menghidupkan kembali posisi tersebut, sambung dia, bukanlah hal baru. Usulan itu pernah juga disampaikan Jenderal (Purn) Moeldoko kala menjabat Panglima TNI pada 2015.
Jabatan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres itu juga menjelaskan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI ialah perwira tinggi yang menyandang pangkat bintang empat.