Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Mulan Jameela Lolos ke DPR RI, Begini Kata Andre Rosiade saat Ditanya Alasan Caleg Dipecat

Sejauh ini penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI tahun 2019-2024 menuai kontroversi. Bagaimana tidak, Mulan Jameela mampu menyingkirikan dua nama caleg yang meraih suara terbanyak di atasnya.

Diketahui kedua caleg itu dipecat Partai Gerindra sehingga Mulan Jameela bebas melenggang ke Senayan. Penyanyi sekaligus kader Gerindra, Mulan Jameela menang gugatan dalam pemilihan calon legislatif pemilu 2019.

Andre Rosiade, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra membantah kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI merupakan rekayasa partai.

"Nggak juga sebenarnya Mas Bayu, saya ingin meluruskan pernyataan Mba Titi, kita itu hanya melaksanakan keputusan pengadilan, kalau tidak ada keputusan pengadilan tentu partai tidak bisa mengambil keputusan," kata Andre Rosiade.

"Nah karena keputusan pengadilan sudah memerintahkan partai seperti itu, tentu partai berupaya melaksanakan sesuai administrasi yang diminta oleh KPU, dan kita sudah melaksanakan. Memang mungkin ada yang tidak puas, ada yang rencana menggugat ke PTUN, kita hormati, kita persilahkan," sambung Andre Rosiade dilansir dari Kompas TV, Senin (23/9/2019).

Tak hanya itu, ia mempersilahkan kader yang tidak puas untuk memnempuh jalur hukum.

"Lalu juga ada teman-teman yang mungkin akan melakukan mediasi dengan mahkamah partai. Seluruh teman-teman itu akan kita fasilitasi, intinya Gerindra hanya melaksanakan putusan pengadilan Jakarta Selatan," katanya lagi.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menyebut kalau tidak diluruskan kemungkinan bisa menjadi preseden buruk terkait dengan konsistensi pemilu.

"Mengapa kita memilih sistem proporsional terbuka, ini kan partai ketika menominasikan orang, untuk menjadi caleg di suatu dapil, dia harus siap dengan konsekuensi, misalnya kalau di dapil itu ada 5 kursi, misalnya 5 caleg yang dia usul, itu bisa punya potensi jadi calon terpilih, siapapun," bebernya.

Dijelaskannya, partai menyaring siapapun yang masuk dan siap dengan konsekuensinya.

"Kalau dia menginginkan orang-orang terpilih itu adalah orang-orang yang dia kehendaki, maka persiapkan sebaik mungkin orang-orang yang cocok dengan partai," ujarnya.

Sementara untuk kasus pergantian ini, menurut dia, putusan pengadilan itu bukan membawa kosekuensi taat azas taat hukum, memang karena putusan pengadilan bermain di wilayah sangat aman.

"Tanpa putusan pengadilan itu pun, partai mana pun bisa melakukan pergantian dengan alasan kalau calegnya meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi persyaratan atau menjadi pidana," ungkapnya.

"Nah yang diambil oleh partai gerindra ini adalah ada caleg yang dia pecat, otomatis kalau ada caleg yang dia pecat harus dia gantikan donk, itu tidak usah di putusan pengadilan, di uu 17 pun bahasanya sudah begitu. Yang kedua, kalau caleg yang dipecat diganti, maka suara terbanyak berikutnya, kan ini yang memperoleh suara terbanyak keempat, kalau kasus Dapil Jabar 11," tambahnya.

Hanya saja, ada sesuatu yang aneh baginya yakni, mengapa secara kebetulan suara terbanyak keempat ini mengundurkan diri.

"Maka masuklah Mba Mulan Jameela yang pergi ke pengadilan. Sebenarnya kalau Mba Mulan Jameela tidak mengisi kursi ketiga gak apa-apa, sepanjang yang suara terbanyak keempat itu tidak mengundurkan diri," ujarnya.

Menurutnya, ini bisa jadi pembelajaran bagi KPU, tidak boleh serta merta menggantikan begitu saja, karena yang harus dihormati adalah kedaulatan rakyat, harus diverifikasi betul sampai keluar SK penggantian.

"Dipecat ini sesuai prosedur tidak, apa yang membuat dia bisa dipecat itu ada di AD ART, orang itu harus diberi kesempatan untuk membela diri. Maka kemudian wakil ketua DPR kita Pak Fahri Hamzah sampai hari ini tidak bisa diganti, karena ada upaya hukum.

Nah tapi kita ini upaya hukumnya dikasih belakangan nih, dipecat dulu, diganti dulu, SK nya diterbitkan dulu penggantian, baru kemudian silahkan tempuh upaya hukum. Kalau mau bijaksana kan kursi itu dibiarkan dulu, yang kemudian dipecat ini mengambil upaya hukum, sampai ada kepastian hukum, dilantik dulu yang nomor urut 3 ini, baru ada proses penggantian," bebernya.

Namun saat dikonfirmasi kenapa dan alasan caleg terpilih dipecat, Andre Rosiade pun tampak tak bisa menjawab.

"Ya terus terang saya tidak mengetahui secara detail karena saya bukan anggota Mahkamah Partai, tapi tentu partai punya alasan tersendiri untuk memecat. Yang saya dengar dari pimpinan, pimpinan hanya mencoba melaksanakan keputusan Pengadilan PN Jaksel plus memenuhi syarat administrasi," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Juanda senada dengan Titi Anggraeni.

"Saya kira bahwa dalam konteks ini, semua hak perlu dilindungi, dan saya belum mendengar sejauh mana perjuangan dari yang disuruh mundur dan dipecat itu, ini adanya indikasi ke arah rekayasa politik itu saya kira, perlu juga kita lihat ini adalah sangat dominan.

Tapi terlepas dari semua, pertanyaan tadi apakah peluang dari yang sedang memperjuangkan atau merasa hak-haknya terdzolimi," ujarnya.

Untuk saat ini, ia memberikan saran agar Mulan Jameelat tidak dilantik terleboh dahulu.

"Solusinya, saya pikir lebih bijak kalau misalnya bahwa partai kalau memang ingin menunjukkan rasa keadilan dan prinsip-prinsip yang tadi adalah netral, objektif, yang Mulan ini tidak usah dilantik dulu, distop dulu, sepanjang masih ada gugatan di Mahkamah Kehormatan," katanya.

"Partai ini kan partai besar, saya kira tunjukkan kepada bangsa ini, apalagi kalau masih mau nyalon Pilpres 2024, saya kira bagus juga ini diperlihatkan," tambah Juanda.

Namun, Andre Rosiade masih berkukuh menjelaskan kalau penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI bukanlah rekayasa partai.

"Kita tidak ada rekayasa sama sekali, kita hanya melaksanakan keputusan pengadilan, di mana para penggugat ini memenangkan di PN Jaksel, tentu kami menghormati itu. Intinya, apakah akan dilantik atau tidak tergantung kepada KPU, karena ini sudah ditetapkan oleh KPU," tutupnya.

Diposting 24-09-2019.

Mereka dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat

Andre Rosiade

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Barat 1

Mulan Jameela

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 11