Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Soal RUU Pesantren, F-PAN DPR Minta Masukan Muhammadiyah Diakomodasi

PP Muhammadiyah bersama Ormas Islam meminta pengesahan RUU Pesantren ditunda. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut salah satu fraksi di DPR meminta agar permintaan Muhammadiyah diakomodasi.

"Sebagaimana pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI, semua fraksi setuju untuk dilanjutkan pengesahan di rapat paripurna DPR RI, kecuali PAN yang meminta agar masukan dari Muhammadiyah ini diakomodasi dalam RUU Pesantren. Dalam rapat itu juga dibacakan surat dari Muhammadiyah oleh Ketua Komisi VIII, Pak Ali Taher," kata Ace Hasan kepada wartawan, Minggu (22/9/2019).

Muhammadiyah sendiri menilai RUU Pesantren belum mengakomodasi seluruh aspirasi ormas Islam. Namun, Ace berkata lain.

"Secara substansi, apa yang disampaikan Muhammadiyah menjadi perhatian dalam beberapa perubahan draft sebelum diputuskan dalam Raker Komisi VIII," jelasnya.

Ace menjelaskan, RUU Pesantren dibuat untuk mengatur secara spesifik tentang pendidikan di pesantren. Sebab, pendidikan di pesantren belum diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Lembaga Pesantren sesungguhnya bukan hanya lembaga pendidikan, namun juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat. Ketiga fungsi tersebut tidak diatur dalam UU Sisdiknas," jelas dia.

Selain itu, Ace mengatakan RUU Pesantren sejatinya tak hanya mengatur tentang pesantren, tetapi juga mengatur yayasan atau ormas Islam yang berkomitmen kepada Pancasila dan UUD 1945.

"Ruang lingkup RUU Pesantren tidak hanya meliputi pesantren semata, namun Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lainnya yang didirikan oleh perseorangan, yayasan atau ormas Islam yang memiliki kemandirian dalam menjalankan fungsinya, berpandangan Islam rahmatan lil 'alamin dalam prinsip toleran, keseimbangan, dan moderat, yang berkomitmen pada kebangsaan, berlandaskan kepada Pancasila serta UUD 1945," ucap Ace.

Dalam RUU tersebut, Ace menjelaskan bahwa pendidikan pesantren merupakan pendidikan. Namun, tetap tak terpisahkan dengan pendidikan umum seperti madrasah.

"Dalam konteks pendidikan Pesantren, dalam RUU ini dijelaskan pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin, atau pesantren integral yang mengintegrasikan dirasah islamiyah dengan pendidikan umum (sekolah atau madrasah)," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam menyurati Ketua DPR, Bambang Soesatyo untuk menunda pengesahan RUU Pesantren. Muhammadiyah menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi semua ormas Islam.

Surat permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren itu diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti pada 17 September 2019. Surat ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.

Selain Muhammadiyah, ormas Islam yang turut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren, yaitu Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah. Surat juga dilampiri dengan pendapat ormas Islam yang meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," demikian petikan surat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/9).

Diposting 23-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Tb. Ace Hasan Syadzily

Anggota DPR-RI 2014
Banten I