Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Kebut RUU Bernuansa Bagi-Bagi Kekuasaan

ANGGOTA DPR periode 2014-2019 akan segera mengakhiri masa bakti di akhir September. Selama bertugas, mereka hanya mampu mengesahkan 78 atau 40% rancangan undang-undang (RUU) dari target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak 189 rancangan undang-undang (RUU).

Di luar RUU target Prolegnas, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna yang membahas dua agenda, yaitu mendengar pandangan fraksi-fraksi terkait dengan usulan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan usulan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pembe-rantasan Korupsi di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Usulan revisi UU MD3 antara lain menyarankan agar jumlah pimpinan MPR ditambah dari 7 menjadi 10.

Direktur Pusat Studi Konstistusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Feri Amsari mengatakan upaya menyelesaikan revisi UU MD3 terkesan kejar tayang dan motif bagi-bagi kekuasaan.

Padahal, kata Feri, soal jumlah kursi pimpinan MPR sesungguhnya sudah dituntaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. "Maka, setiap upaya mengubah UU MD3 akan berpotensi menentang UUD 1945 yang telah ditafsirkan MK. Itu sebabnya di penghujung masa jabatan upaya mengubah UU MD3 sangat politis karena mengabaikan kehendak UUD," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, DPR terkesan bernafsu menjalankan agenda merusak lembaga legislatif dengan menjadikannya sebagai sarana bagi-bagi kekuasaan sekaligus berhasrat melemahkan lembaga antirasuah. "Tujuannya diduga agar di masa depan lembaga parlemen dapat melakukan penyimpangan kekuasaan dengan leluasa karena KPK sudah dilemahkan," jelasnya.

KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30/2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," tambah Febri.

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Johnny G Plate menegaskan Indonesia lebih membutuhkan produk UU yang berkualitas ketimbang hanya mengejar kuantitas dalam Prolegnas. UU yang berkualitas dibutuhkan untuk menyesuaikan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat.

"Jadi, bukan menambah UU, tapi yang jadi prioritas justru kodifikasi UU, yaitu sinkronisasi UU, baik secara horizontal di antara UU maupun vertikal dengan aturan turunannya," tutur Johnny, kemarin.

Diposting 05-09-2019.

Dia dalam berita ini...

Johnny G.Plate

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Timur I