Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Batasan Usia Penerimaan CPNS Jadi Permasalahan Calon Tenaga Pendidik

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti menilai, permasalahan batasan usia pada penerimaan calon tenaga pendidik menjadi CPNS merupakan permasalahan klasik bagi tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri karena kebanyakan guru yang merupakan tenaga honorer telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, namun untuk dapat mendaftar penerimaan CPNS tenaga pendidik dibatasi usia 35 tahun.

“Opsi dari DPR adalah cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, karena itu yang mengatur usia untuk penerimaan CPNS. Usia guru-guru honorer kita banyak yang kritis, ini menjadi persoalan penting. Jumlah gurunya kurang, tetapi adanya aturan ini, maka guru-guru swasta dan mengabdi lama, akan gugur dengan sendirinya karena batasan usia,” kata Endang saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, karena adanya batasan usia, sehingga opsi bagi guru honorer ini adalah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belum lagi masalah mindset guru-guru honorer yang merasa akan langsung terelimisasi ketika bersaing dengan fresh graduate. Tentu ini menjadi peoblem utama yang harus dicarikan solusi, supaya guru-guru yang belum terakomodir dan sudah mengabdi lama merasakan kehadiran pemerintah.

“Mereka mengabdinya lama dengan besaran gaji-gaji berbeda-beda di daerah. Di sini (Kalimantan Timur) lumayan, saya perhatikan insentif sampai Rp 3 juta. Kalau di daerah daerah, bahkan ada yang cuma Rp 200 ribu per bulan. Apakah ini layak. Sementara hanya untuk bensin saja enggak layak. Di mata masyarakat guru itu luar biasa, tetapi dimana kehadiran pemerintah terhadap guru-guru honorer, jika hanya mendapatkan perhatian insentif sebesar itu,” kritik legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Diah Pitaloka (F-PDI Perjuangan) menyoroti kebutuhan dosen. Saat pertemuan dengan Wakil Gubernur Kaltim dan civitas akademika sejumlah kampus di Kaltim, ia mendapat aspirasi mengenai ketidaktepatan alokasi kebutuhan dosen. Dalam kasus itu, perwakilan Universitas Mulawarman menceritakan, suatu waktu yang lalu pihaknya membutuhkan dosen kedokteran. Namun oleh pemerintah justru dikirimkan tenaga berlatar belakang kesehatan masyarakat. Tentu ini sangat berbeda.

“Yang jelas beda ilmunya. Jadi persoalan seperti ini perlu dibahas lintas kementerian. Misalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Karena dosennya misalnya PNS, jadi masuk dalam wilayah kerja Kementerian PAN-RB. Perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian, atau yang menyangkut dengan masalah pendidikan ini dapat merumuskan peraturan-peraturan teknis seperti permen,” jelas legislator dapil Jawa Barat III itu. 

Diposting 28-08-2019.

Mereka dalam berita ini...

Endang Maria Astuti

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IV

Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat III